Sebab, kata dia, persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah saja. Melainkan masyarakat sebagai warga negara juga harus berbuat untuk bagaimana mengelola sampah itu sendiri.
“Karena dalam pengelolaan (sampah) itu ada tiga prinsip,” ujar Nur Afna Istiqomah saat menyampaikan materi dalam acara sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang bertempat di Aula Balai Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Jumat (19 Mei 2023).
Menurut dia, dalam hal pengelolaan sampah ini kalau hanya sekedar sosialisasi memang agak susah. Tetapi dibutuhkan kerja keras. Dirinya menyakini disetiap dinas ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi ataupun pelatihan keterampilan.
“Karena kalau hanya sekedar sosialisasi pasti kurang mengena, harus diimbangi dengan pelatihan. Pelatihan pun tidak hanya pelatihan, namun perlu pendampingan yang maksimal sehingga pada saatnya pelaksanaan bisa dilakukan dengan semaksimal mungkin,” terangnya.
Afna pun kembali menekankan kepada masyarakat pentingnya mengolah sampah. Mulailah dari diri sendiri dengan menerapkan prinsip 3R tadi.
Lebih lanjut wakil rakyat dari PDI Pejuangan ini menilai sangat berat jika persoalan sampah ini hanya bertumpu kepada pemerintah. Sebab setiap rumah tangga menghasilkan sampah. Padahal jika dikelola dengan baik, sampah juga bisa mendapatkan income.
“Makanya mungkin kerja yang keras ini bermula dari desa. Karena pemerintahan terkecil adalah di desa,” cetusnya.
Afna mencontohkan pengelolaan sampah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, di mana sampah di desa itu dikelola oleh bank sampah dan berhasil menjadi juara nasional. Pihaknya pun memandang perlu, bank sampah ini dimaksimalkan disetiap desa.
“Jadi desa ini juga merasa ada tanggungjawab untuk pengelolaan sampah, tidak terbebani kepada pemerintah kabupaten,” tandasnya.
Penulis : Yanto