EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi tuan rumah acara sosialisasi Desa anti korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Pemalang. Acara tersebut diinisiasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa.
Dalam acara tersebut, Kepala Desa ( Kades ) Pegundan Sutrisno, mengungkapkan kegembiraannya atas kesempatan menjadi tuan rumah acara sosialisasi ini. “Kami bersyukur mendapat kesempatan acara sosialisasi Desa anti korupsi yang dicanangkan oleh KPK, yang dilakukan oleh Inspektorat di Kabupaten Pemalang,” kata Sutrisno, Kamis (13 /07/ 2023 ).
Dalam kesempatan tersebut Sutrisno juga berharap bahwa acara ini dapat membantu dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi di tingkat bawah, termasuk di tingkat RT/RW dan perangkat desa lainnya. “Harapan kami dengan adanya acara ini bisa menambah pengetahuan tentang bahaya korupsi dari tingkat bawah, minimal membantu pemerintah Desa agar lebih berhati-hati dalam melangkah dan memutuskan kebijakan program Desa,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut merupakan langkah konkrit yang dijalankan oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh KPK. “Sosialisasi ini adalah upaya menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh KPK, untuk pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah Desa,” tegasnya.
Eko Edi Prihartanto juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang menjadi tuan rumah sosialisasi ini untuk tidak menganggap remeh dan menjalankan acara tersebut dengan baik. “Saya harapkan dan mengimbau agar seluruh Kepala Desa, tidak hanya sekedar sosialisasi namun terapkan dan laksanakan apa yang telah menjadi komitmen bersama untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi sekecil apapun,” tegasnya.
Program sosialisasi Desa anti korupsi tahun 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dengan melibatkan 1 Desa di setiap 14 Kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Pemalang. Berikut daftar Desa yang akan menjadi lokasi sosialisasi selanjutnya:
1. Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan
2. Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul
3. Desa Kebanggan, Kecamatan Moga
4. Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari
5. Desa Badak, Kecamatan Belik
6. Desa Kebandaran, Kecamatan Bodeh
7. Desa Kuta, Kecamatan Bantarbolang
8. Desa Mangli, Kecamatan Randudongkal
9. Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang
10. Desa Sokawangi, Kecamatan Taman
11. Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading
12. Desa Pulosari, Kecamatan Comal
13. Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami
14. Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat desa semakin meningkat, dan desa-desa di Kabupaten Pemalang dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (Joko Longkeyang)