Berita Utama

Kantor BPN Brebes Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dipindah

186
×

Kantor BPN Brebes Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dipindah

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Dampak terbakarnya gedung ATR/BPN Brebes yang terjadi pada hari Jumat 14 Juli 2023 lalu, guna pelayanan terkait pertanahan kepada masyarakat dan pengembalian hak-hak masyarakat atas aset tanah agar tetap berjalan, kantor pelayanan agraria Brebes dipindah sementara ke Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Pusponegoro No. 3A Brebes.
“Mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 seluruh pelayanan agraria dipusatkan sementara di Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan di Jalan Pusponegoro no 3A Brebes,” ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Siyamto, Jumat, 14 Juli 2033.
Menurutnya, kepindahan itu dilakukan sehubungan Kantor ATR/BPN di jalan Yos Sudarso No 3 Kauman Pasar, Brebes mengalami bencana kebakaran.
Disampaikan oleh Siyamto, bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dan masih dalam proses pengurusan, untuk segera segera dilaporkan dan diselesaikan.
“Saya berharap kerjasama masyarakat untuk menyelesakan pekerjaan dengan segera melaporkan ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Brebes,” jelas Siyamto
Adapun bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pemeliharaan data (jual beli, hibah, aphb, waris, pemecahan, wakaf, dll) agar melengkapi persyarakat sebagai berikut :
-Surat permohonan pemulihan data yang blankonya telah disediakan.
-Fotocopy KTP pemohon dan surat kuasa jika dikuasakan.
-Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang.
-Fotocopy Sertipikat.
-Fotocopy Akta PPAT / Akta Ikrar Wakaf yang di sahkan oleh pejabat yang bersangkutan atau penerima protokolnya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang akan mengajukan perdaftaran tanah pertama kali harus melengkapi persyaratan yang meliputi; 
-Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan.
-Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
-Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang.
-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa.
Sedangkan untuk pemulihan arsip Siyamto menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk membantu petugas dalam upaya pemulihan arsip masyarakat dianjurkan membawa kelengkapan sebagai berikut;
-Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan.
-Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa.
-fotocopy sertipikat dan/atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertipikat asli.
Siyamto mengharapkan pengertian dari masyarakat apabila pelayanan di kantor sementara itu tidak bisa sebagaimana yang diinginkan, tetapi pelayanan tetap akan diberikan secara makaimal. (Eko/Yayan).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Pekalongan Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan