Berita UtamaDaerahPemalang

Bikin Pelayanan Publik Makin Cepat, Kecamatan Comal Resmikan Integrasi Data ‘SIDATA COMAL’

Joko Longkeyang
19
×

Bikin Pelayanan Publik Makin Cepat, Kecamatan Comal Resmikan Integrasi Data ‘SIDATA COMAL’

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Langkah maju ditunjukkan oleh Pemerintah Kecamatan Comal dalam membenahi tata kelola data pemerintahan dan pelayanan publik. Lewat pelaksanaan Rapat Koordinasi UPTD yang digelar pada Kamis (17/9/2026), Kecamatan Comal secara resmi menginisiasi implementasi SIDATA COMAL (Integrasi Data Terpadu Kecamatan Comal).

​Inovasi ini hadir sebagai solusi atas permasalahan klasik tata kelola data yang selama ini cenderung terkotak-kotak (silo) di masing-masing instansi, UPTD, hingga tingkat desa dan kelurahan.

​Dalam sambutannya, Camat Comal menegaskan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data secara berkala sebagai fondasi utama pengambilan keputusan serta perencanaan pembangunan daerah.​”Saat ini data menjadi bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Keputusan yang tepat lahir dari data yang akurate, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Camat Comal di hadapan para peserta rapat.

Bukan Ambil Alih Kewenangan, Tapi Media Integrasi

​Camat Comal menjelaskan bahwa kehadiran SIDATA COMAL tidak dirancang untuk mengambil alih aplikasi maupun kewenangan pengelolaan data yang sudah berjalan di masing-masing unit kerja. Sebaliknya, platform ini memosisikan diri sebagai media integrasi dan pemetaan data di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  H. Wasisto, SH Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang

​Melalui sistem terpadu ini, pemerintah kecamatan dapat memetakan ketersediaan data, penanggung jawab (person in charge), hingga periode pemutakhirannya.​”SIDATA COMAL menjadi wadah agar data dari kecamatan, UPTD, instansi, hingga desa dan kelurahan bisa lebih tertata dan terhubung sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Empat Langkah Strategis Pemanfaatan Data

​Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan empat poin utama yang menjadi target tindak lanjut bersama seluruh jajaran pimpinan UPTD, Kepala Desa, serta Lurah se-Kecamatan Comal:

​1. Penunjukan PIC Data: Setiap instansi, desa, dan kelurahan wajib menunjuk petugas penanggung jawab (PIC) data sebagai penghubung utama dengan Tim SIDATA COMAL.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkab Pemalang Redam Inflasi

​2. Pemetaan Jenis Data: Identifikasi menyeluruh terkait jenis data, sumber, bentuk berkas, serta frekuensi pemutakhiran data.

​3. Mekanisme Validasi Berkelanjutan: Penyusunan SOP penyampaian dan validasi agar pemutakhiran data berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

​4. Penyampaian Berkas Digital (Softcopy): Pengumpulan data awal secara bertahap menggunakan Form Pemetaan Data.

Keamanan Data dan Budaya Kerja Baru

​Meski mendorong keterbukaan dan integrasi, Camat Comal mengingatkan pentingnya aspek keamanan dan perlindungan data yang bersifat terbatas atau rahasia.

​Ia menekankan bahwa keberhasilan SIDATA COMAL tak sekadar bergantung pada kecanggihan teknologi, melainkan pada komitmen dan kolaborasi antar-instansi.​”Data yang sederhana tetapi dikelola secara tertib, valid, dan rutin diperbarui jauh lebih bermanfaat dalam membantu pimpinan mengambil keputusan. Mari kita bangun budaya kerja yang berbasis data,” pungkasnya mendengungkan semangat Satu Data, Satu Arah, Satu Comal.( Joko Longkeyang).