Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, S.T.,M.Ling.z secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di wilayahnya. Sebanyak 209 kades di Pemalang kini memiliki masa jabatan yang diperpanjang, mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Rabu( 19/06/2024 ).
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa di Pemalang hanya berlangsung selama 6 tahun. Namun, dengan perubahan regulasi, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun. Artinya, ada tambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi para kepala desa.
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memiliki total 212 desa. Namun, ada tiga desa yang tidak mengalami perpanjangan masa jabatan kades yaitu Desa Sodong Basari, Desa Kalitorong, dan Desa Glandang yang saat ini dijabat oleh penjabat (pj).
Bupati berharap agar kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terus berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan agenda pembangunan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Kita harapkan kerja sama yang terus dijalin antara Pemkab Pemalang dengan Pemdes masing-masing terus berjalan. Kita ingin agenda-agenda pembangunan terus berjalan,” ujar Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Selain itu, Bupati juga mengajak parabkepala desa yang masa jabatannya baru diperpanjang untuk berperan aktif dalam mensukseskan gelaran demokrasi, khususnya Pilkada Pemalang yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
“Kita sukseskan pilkada dengan mengkondusifkan desa-desa masing. Dan juga ajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya,” tambah Bupati.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan desa, diharapkan pembangunan di Pemalang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. ( Joko longkeyang )