Emsatunews.co.id, Pemalang – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Hal ini terlihat dari dilaksanakannya rapat kerja pada Rabu, 19 Juni 2024, yang diadakan di ruang rapat Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Nuryani, S.H, M.H, selaku Ketua Pansus III tersebut bertujuan untuk membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rapat ini, Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam proses penyusunan peraturan daerah tersebut. Kehadiran OPD mitra sangat penting untuk memastikan berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat tercakup secara menyeluruh dalam Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibuat.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani, S.H, M.H, menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya membangun kebijakan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat kerja ini juga menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Pemalang dalam menyikapi permasalahan sosial yang krusial seperti penyalahgunaan narkotika. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal.**( Joko Longkeyang ).