Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (31/7/2024), menyampaikan bahwa persetujuan Perda ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Dengan ditetapkannya Perda ini, kita telah memenuhi kewajiban hukum dan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Mansur.
Dalam sambutannya, Bupati Mansur juga menekankan beberapa poin penting yang menjadi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023. Salah satunya adalah mengenai pengelolaan pendapatan daerah. Bupati meminta agar OPD terkait lebih cermat dalam menentukan target pendapatan dan melakukan evaluasi secara berkala.
“Setiap deviasi yang terjadi harus diidentifikasi penyebabnya dan dicari solusi untuk perbaikan di masa mendatang,” tegas Bupati Mansur.
Selain itu, Bupati juga meminta agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan lebih efektif dan efisien. “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang kita belanjakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan BUMD, Bupati Mansur meminta agar dilakukan evaluasi dan analisis secara menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. “BUMD harus dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mulai menyusun rencana anggaran untuk tahun depan.**( Joko Longkeyang).