Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalPemalang

Ribuan Sertifikat Tanah PTSL Di Desa Pedagung Diterbitkan, Bupati Pemalang Ajak Warga Manfaatkan Program

1345
×

Ribuan Sertifikat Tanah PTSL Di Desa Pedagung Diterbitkan, Bupati Pemalang Ajak Warga Manfaatkan Program

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar gembira bagi masyarakat Desa Pedagung, Kabupaten Pemalang. Sebanyak 1.260 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 telah berhasil diterbitkan dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, pada Jumat (16/8/2024).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Bupati Mansur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian program PTSL di Desa Pedagung yang melampaui target. “Ini progres yang sangat cepat dan saya berharap sisa target dapat segera tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga :  PLN UP3 Tegal Sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Bupati juga mengingatkan kepada warga yang belum melakukan pendaftaran PTSL untuk segera melengkapi berkas persyaratan. “Program PTSL ini sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kita. Jangan sampai ada yang terlewatkan,” ujar Mansur.

Keberhasilan program PTSL di Desa Pedagung tidak terlepas dari peran aktif Kepala Desa dalam membantu proses pendaftaran. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang, Bambang Bharoto, menjelaskan bahwa responsifnya Kepala Desa Pedagung sangat membantu percepatan proses penerbitan sertifikat.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa Pedagung. Keberhasilan ini membuktikan bahwa dengan sinergi yang kuat, program PTSL dapat berjalan dengan lancar,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Soliditas, Olahraga Bersama TNI-Polri Digelar Di Kabupaten Pekalongan

Manfaat Program PTSL

Program PTSL memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:

* Kepastian Hukum: Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

* Meningkatkan Nilai Tanah: Tanah yang sudah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

* Mencegah Sengketa: Sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

* Memudahkan Akses Kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.**( Joko Longkeyang )