Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya menjaga integritas Pemilu, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang, Willy Subandrio, telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang wanita berbaju kuning bercelana jins. Wanita tersebut terlihat memberikan pengarahan kepada relawan, yang diduga berkaitan dengan praktik money politics. Laporan ini disampaikan pada Selasa (11/11/2024).
Dalam sebuah video yang beredar dan viral di medsos, Willy menyatakan bahwa wanita berbaju kuning tersebut secara jelas mengatakan, “Insya Allah Pak Anom dan tim itu sudah siap, katakan saja kepada yang mendata bahwa amplop yang akan diterima lebih besar dari sebelah.” Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan mengenai adanya upaya untuk mempengaruhi pemilih melalui imbalan materi, yang merupakan pelanggaran hukum.
Willy Subandrio menegaskan bahwa sebagai masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah merasa terpanggil untuk melaporkan video tersebut demi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pemalang yang akan berlangsung berlangsung pada 27 November 2024 harus sesuai dengan prinsip demokrasi. “Dalam pesta demokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan. Oleh karena itu, suara tidak boleh ternoda oleh praktik kotor seperti politik uang,” ungkapnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Willy menjelaskan bahwa aturan tegas telah ditetapkan untuk mencegah praktik money politics. Pasal 73 undang-undang tersebut melarang calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. “Calon dan tim kampanye harus bersaing dengan ide, program, dan visi misi yang bermanfaat bagi rakyat, bukan dengan uang,” tegas Willy.
Jika terbukti melanggar, calon atau tim kampanye dapat menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, tim kampanye dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Willy juga mengingatkan bahwa praktik money politics mencakup tiga bentuk pelanggaran: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara tidak sah, dan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi lainnya.
Lebih jauh, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku money politics, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda yang signifikan. Tidak hanya pelaku pemberi, penerima juga akan dikenakan hukuman yang sama.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., saat diwawancarai di kantornya, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima banyak laporan mengenai dugaan pengkondisian di salah satu pasangan calon, termasuk video yang viral terkait pembagian amplop. “Money politics itu bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga tindakan menjanjikan untuk memberikan uang atau lainnya. Menjanjikan saja sudah masuk dalam kategori money politics,” tegas Sudadi.
Terkait laporan Willy Subandrio, Sudadi menyatakan bahwa Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut melalui rapat pleno selama dua hari ke depan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temui. “Bawaslu Kabupaten Pemalang membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada. Syaratnya, pelapor harus WNI yang memiliki hak pilih di daerah tersebut. Berani melapor itu hebat,” pungkas Sudadi.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang dapat turut berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi agar berlangsung dengan bersih dan transparan. Suara rakyat harus dijaga agar tetap suci dan tidak ternoda oleh praktik-praktik yang merugikan.( Team ).