Emsatunews.co.id, Pemalang – Beredar sebuah surat somasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, yang secara resmi melayangkan surat somasi kepada Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL), Muliadi, atas aksi protes yang digelar pada Sabtu (30/12). Aksi tersebut melibatkan pembuangan sampah sebanyak dua dump truk di depan gerbang Pendopo Kabupaten Pemalang, yang merupakan area strategis Ring 1.
Surat somasi dengan nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu diterbitkan pada Minggu (31/12), sehari setelah aksi, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, S.Pd., M.Si. Dalam surat tersebut, Pemkab menyatakan keberatan atas tindakan AMPEL yang dinilai melanggar aturan terkait pengelolaan sampah dan mencemari lingkungan.
Dalam surat somasi, Pemkab Pemalang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
2. Perda No. 13 Tahun 2012, terutama Pasal 35 dan 57, yang mencantumkan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemkab meminta AMPEL segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten. Pemkab juga memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada AMPEL untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, Pemkab mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.”Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan itikad baik, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tulis Heriyanto dalam suratnya.
Saat dimintai tanggapan atas somasi tersebut via Vidio Call Koordinator AMPEL, Muliadi, merespons dengan santai. Ia mengatakan bahwa benar dirinya mendapat surat somasi tersebut dan masalah tersebut sudah selesai secara internal dengan Bupati Pemalang, ” no comment, kang mas ku. Saya dan Pak Bupati Mansur Hidayat sudah clear ,” ujarnya melalui VC WhatsApp pada Senin (1/1/2025) sekira pukul 21.16 wib. Ia juga menambahkan, “Saya berharap Pemalang tidak ricuh. Karena kita lagi sibuk mengurusi sampah.”
Aksi AMPEL pada akhir tahun 2024 lalu digelar sebagai bentuk protes atas penanganan sampah yang dinilai buruk di Kabupaten Pemalang. Namun, langkah mereka memicu polemik karena dianggap melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
Sejumlah pihak mendukung langkah Pemkab untuk menegakkan aturan, tetapi tak sedikit pula yang mengkritik tindakan tersebut sebagai upaya membungkam aspirasi masyarakat.( Joko Longkeyang ).