EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2025 – 2030 hasil Pilkada Kendal 2024, Kamis (9/1/2025), di ruang rapat KPU Kabupaten Kendal.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Kendal Pilkada 2024, pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi meraih suara terbanyak dengan 220.929 suara atau sebesar 37, 29 persen dari total suara sah.
“Keputusan penetapan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dilakukan setelah tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 9 Januari 2025”, terang Khasanudin.
Lebih lanjut Khasanudin menyampaikan bahwa Berita Acara penetapan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2025 – 2030 akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui DPRD Kabupaten Kendal.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan secara serentak”, ungkap Khasanudin.
Terkait dengan pelantikan, lanjut Khasanudin, kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU pusat. Pelantikan direncanakan pada bulan Maret 2025, namun untuk tanggalnya belum ditentukan.
Usai ditetapkan sebagai Bupati Kendal terpilih, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan rasa syukurnya karena pelaksanaan Pilkada Kendal 2024 telah berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pelaksana, stakeholder terkait, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, serta kontestan Pilkada Paslon nomor 2 dan 3”, tutur Dyah Kartika.
“Kepada pihak terkait dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal, mari kita bersama-sama bergotong-royong untuk terus membangun Kabupaten Kendal”, pungkas Dyah Kartika.
Hadir dalam Rapat Pleno penetapan antara lain Pj. Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal.