EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk MinyaKita kemasan 1 liter telah ditetapkan sebesar Rp. 15.700, akan tetapi masih ditemukan adanya pedagang yang menjual dengan harga Rp. 17.000 per liter.
Sedangkan untuk volume, setelah dilakukan pengukuran dengan menggunakan timbangan elektrik dan volumetri, tidak ditemukan terjadinya pengurangan volume.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, saat melakukan pengawasan dan pemantauan penjualan minyak goreng kemasan merk MinyaKita, di Pasar Boja, Kecamatan Boja, Jum’at (14/3/2025).
Toni Ari Wibowo mengutarakan bahwa pengawasan peredaran dan penjualan minyak goreng merk MinyaKita kemasan 1 liter di Kabupaten Kendal, dilakukan di dua pasar tradisional yakni di Pasar Kendal dan Pasar Boja.
“Pengecekan minyak goreng kemasan 1 liter dilakukan terhadap minyak goreng merk Minyakita yang diproduksi oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Kusuma Karanganyar, dan PT. Asian Agro Agung Jaya Jakarta”, terang Toni.
Lebih lanjut, Toni mengemukakan, dengan masih ditemukannya penjualan minyak goreng merk MinyaKita di atas HET, maka pihaknya akan terus akan terus melakukan pemantauan terhadap supplier maupun pengecernya.
“Kepada para pedagang pasar, khususnya yang menjual minyak goreng merk MinyaKita, agar menjual dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu dengan harga Rp. 15.700 per liter”, pungkas Toni.