EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Di akhir pekan kedua bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal, bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis Black Powder sebanyak 23 kg, Rabu (12/3/2025), di salah satu lokasi bekas tambang Galian C di Kendal.
Pemusnahan bahan peledak tersebut dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto,
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan bahan peledak dilakukan dengan menggunakan metode Disposal untuk memastikan penghancuran secara total.
Lebih lanjut, AKP Rizky Ari mengutarakan bahwa pemusnahan bahan peledak tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2025 dan sebagai upaya dari kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.
“Pemusnahannya kita lakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar”, tandas AKP Rizky Ari.
Sementara itu, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K, menyampaikan, kepolisian akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis Black Powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat”, ungkap Ipda Ajeng Ayu.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal,Ipda Ajeng Ayu, saya mengimbau agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.
“Keamanan adalah tanggungjawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak”, tegas Ipda Ajeng Ayu.
“Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kepemilikan dan distribusi bahan peledak ilegal”, pungkas Ipda Ajeng Ayu.
Hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, serta anggota Sie Humas Polres Kendal. (*17).