EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Menjelang Syawalan 1446.H Polres Pekalongan dan jajarannya antisipasi penerbangan balon udara liar . Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, dimana saat patroli berhasil mengamankan 2 buah balon udara, Minggu (06/04/2025).
Kapolres Pekalongan Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Suwarti, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.
“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025).
Suwarti menambahkan, selain melaksanakan patroli, pihaknya juga menyampaikan himbauan kamtibmas terkait larangan penerbangan balon udara liar yang tentunya sangat beresiko dan membahayakan banyak orang.
“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain.
Rozikin sanoe