Scroll ke Atas
Pekalongan

Dua balon udara liar diamankan Polsek Kedungwuni

Avatar
127
×

Dua balon udara liar diamankan Polsek Kedungwuni

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Menjelang Syawalan 1446.H Polres Pekalongan dan jajarannya antisipasi penerbangan balon udara liar . Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, dimana saat patroli berhasil mengamankan 2 buah balon udara, Minggu (06/04/2025).

Kapolres Pekalongan Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas Suwarti, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.

Advertisement
Baca Juga :  Enam orang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kerusuhan aksi Mayday di Semarang.

“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025).

Suwarti menambahkan, selain melaksanakan patroli, pihaknya juga menyampaikan himbauan kamtibmas terkait larangan penerbangan balon udara liar yang tentunya sangat beresiko dan membahayakan banyak orang.

Baca Juga :  Langsung dari Udara! Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 On Air di Radio.

“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain.

Rozikin sanoe