EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1971 merupakan embrio perkembangan pembangunan di Batam hingga masa kini.
Hal tersebut disampaikan Mukhtarobin, Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Perwakilan BP Batam dalam seminar Forum Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Doni Akbar, SE di Pekalongan pada Minggu, 10 September 2023.
Lebih lanjut Muhtarobin mengemukakan, Keppres tersebut berisikan mengenai Pengembangan Pembangunan Pulau Batam Menjadi Daerah Industri.
“Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut membuat kawasan Batam diubah menjadi sentra industri yang diperhitungkan oleh masyarakat global,” kata Muhtarobin.
Dalam rangka mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.
Pada fase awal tersebut, Otorita Batam lebih memfokuskan untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang menunjang industri di bidang perminyakan.
Peran strategis BP. Batam untuk investasi di Batam Beberapa tahun belakangan ini telah digulirkan penerapan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu, sehingga diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.