EMSATUNEWS.CO.ID – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Brebes menggelar Forum Group Discussion (FGD) bagi ratusan kepala desa se-Brebes.
Acara yang digelar di Hotel Grandiyan Bumiayu pada Senin (7/7/2025) ini, terdiri dari desa se-enam kecamatan di Brebes selatan (Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung dan Salem).
Kegiatan berlangsung lancar dan dihadiri oleh Kepala BKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Forkompinda Brebes, instansi terkait, dan ratusan kepala desa seluruh Forkompincam se-Brebes.
FGD ini digelar sebagai respon adanya demonstrasi silih berganti di beberapa desa di wilayah Kabupaten Brebes.
Kegiatan ini juga menjadi upaya mendesak dalam memperkuat ketertiban tata kelola keuangan pada masing-masing desa sekaligus memberikan pendampingan hukum agar tak tersandung masalah serupa.
Para kepala desa dikumpulkan untuk satu misi: memperbaiki tata kelola dan mencegah penyimpangan dana desa yang belakangan rawan menuai konflik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Brebes, Subagya, dalam sambutannya mengingatkan bahwa pemerintah pusat menargetkan 2025 menjadi tahun penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi desa.
Ia menegaskan, minimal 20 persen dari dana desa diwajibkan untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kalau dana desa dikelola profesional, transparan, dan akuntabel, warga tak akan demo. Justru desa bisa makmur,” tegas Subagya.
Selain itu, Kabupaten Brebes memiliki 297 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi mitra strategis BUMDes.
Peran koperasi diharapkan bisa memperkuat solidaritas ekonomi warga dan akses permodalan di desa.
Sebagai tindak lanjut, para kepala desa akan diajak studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang sukses meraih predikat Desa Antikorupsi Nasional 2022.
Dengan demikian, diharapkan para kepala desa dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman langsung dalam mengelola desa dengan baik dan transparan.
Subagya juga menyebutkan bahwa, ada 36 aduan penyimpangan dari masyarakat yang telah diterima.
Hasil pemeriksaan jika ditemukan penyimpangan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Zainal Mutaqin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, menjelaskan bahwa pelapor bisa dijerat pidana jika laporan bohong, namun jika pelapor tidak bisa dipidana asalkan materi laporannya berkonotasi dugaan.
Mutaqin juga mengungkapkan bahwa desa antikorupsi harus memiliki komponen pengawasan pelayanan masyarakat, ikut berpartisipasi dan memberikan keterbukaan informasi.
Hal ini bisa disampaikan saat ada masyarakat menggelar kesenian, termasuk kearifan lokal, sosialisasi dari tokoh dan perangkat desa sehingga desa bisa terhindar dari dugaan dan praktik korupsi. *** (Dun/Yan)