Scroll ke Atas
Brebes

Pemdes Jatisawit Serahkan 538 Sertifikat Massal Program PTSL

811
×

Pemdes Jatisawit Serahkan 538 Sertifikat Massal Program PTSL

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pemdes Jatisawit Bumiayu Brebes telah membagikan 538 sertifkat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Aula Kantor Desa setempat pada Selasa (21/11/2023).

Pada pembukaan penyerahan sertifikat tanah program itu, Kepala Desa (Kades) Jatisawit Dedi Susilo SP.d menjelaskan bahwa, progam sertifikat masal dan gratis ini merupakan progam pusat yang diluncurkan oleh BPN Brebes.

Bertujuan untuk memberikan keabsahan atas hak tanah warga masyarakat dan harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat.

Demi untuk menghindari terjadinya masalah sengketa tanah dikemudian hari, oleh karena sudah banyak kasus yang terjadi salah satu penyebabnya yaitu tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.

Baca Juga :  Forum Lalulintas Gelar Koordinasi untuk Antisipasi Kecelakaan di Fly Over Kretek

Dedy menjelaskan, dengan adanya kepemilikan surat legalitas atas tanah, maka semua warga masyarakat akan merasa aman dan damai.

“Sejumlah 338 sertifikat didaftarkan pada januari 2023.” ungkap Dedi.

Dalam kesempatan tersebut H. Hendro DPR Brebes fraksi Gerindra ikut hadir dan menyaksikan acara penyerahan sertifikat PTSL.

Hendro meyampaikan rasa senangnya semoga upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam urusan legalitas bisa memujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

“Semoga tercipta masyarakat yang Baldatuns Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur, Aamiin..,” ucap Hendro.

Selain itu Hendro berpesan agar penerima sertifikat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam meggunakan sertifikat sebagai jaminan hutang piutang kepada instansi lain.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Merah Putih III Selamatkan Warga Cisaat Dari Keterisoliran

Bambang selaku Babinsa Polsek Bumiayu menyampaikan semoga upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan urusan legalitas bisa mewujudkan kesejahteraan serta kemakmuran bagi masyarakatnya.

Bambang juga menghimbau, apabila dalam hasil sertifikat yang dibagikan terdapat kekliruan dalam proses pencetakan seperti nama, tanggal lahir, peta blok, batas-batas, objek dan sebagainya agar segera menyampaikan ke Pemerintah Desa Jatisawit untuk segera ditindak lanjuti kepada BPN.

Acara pembagian sertifikat dimulai sejak dari pagi pukul 08.30 WIB juga dihadiri oleh Forkopincam terdiri dari Babin Kamtibmas, Babinsa Koramil, Camat Bumiayu. (dun/yayan)