Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Komisi B DPRD Terima Audiensi Masyarakat Pemalang Terdampak Pembatasan Truk Pantura

5575
×

Komisi B DPRD Terima Audiensi Masyarakat Pemalang Terdampak Pembatasan Truk Pantura

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelombang penolakan terhadap uji coba kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Pemalang terus menguat. Puluhan warga yang terdiri atas sopir truk, pedagang kecil, pemilik bengkel, dan pengusaha tambal ban menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (8/5/2025).

Advertisement

Aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan pembatasan truk sumbu tiga atau lebih yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2025. Para peserta aksi menyuarakan keresahan mereka terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Meski berlangsung dengan penuh semangat, aksi tetap berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan ketat aparat Polres Pemalang.

Para demonstran diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Agus Sukoco, bersama anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra, Fahmi Dhuha, dan dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Lukman Muslimin. Turut hadir pula Heru Weweg Sembodo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dalam orasinya, Andi Rustono selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berat sangat berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas transportasi barang di jalur Pantura.

“Kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Banyak pelaku UMKM seperti warung, tambal ban, dan bengkel yang menggantungkan konsumennya dari lalu lintas truk besar. Adanya jalan tol saja sudah menyulitkan, ditambah lagi pembatasan ini,” tegas Andi.

Andi juga menyampaikan bahwa meskipun diberlakukan potongan tarif tol sebesar 20 persen untuk rute Kandeman-Gandulan, hal itu bukanlah solusi. Menurutnya, biaya tol tetap harus ditanggung sopir karena perusahaan tidak mengganti pengeluaran tersebut.

“Biaya perjalanan meningkat, tetapi sopir harus menanggungnya sendiri. Perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan kompensasi apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ia menilai pembangunan jalan lingkar sebagai jalur alternatif merupakan solusi yang lebih realistis, seperti yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten lain.

“Kalau tujuannya menekan angka kecelakaan, solusinya bukan membatasi truk lewat, tetapi membangun jalan lingkar dan memperbaiki kualitas jalan yang rusak,” ujarnya. “Kebijakan sepihak ini justru bisa menghambat investasi dan merugikan masyarakat.”

Para demonstran menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Segera mengkaji ulang kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura.

2. Memberikan kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekonomi terhadap sopir dan pelaku UMKM.

Andi juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dan masih terjadi sanksi terhadap kendaraan berat, ORGANDA bersama para sopir siap melakukan aksi lanjutan dengan memarkirkan kendaraan di sepanjang kantor Lalu Lintas sebagai bentuk solidaritas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pemalang, Agus Sukoco, menyatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta pemerintah pusat, termasuk dengan anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier dari Partai Keadilan Sejahtera.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan, Heru Weweg Sembodo, menyampaikan bahwa jalur Pantura merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.(Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner