Berita UtamaDaerahPemalang

Masyarakat Berhak Tahu Transparansi Anggaran Belasan Mobil Ambulance Siaga Pemkab Pemalang

4258
×

Masyarakat Berhak Tahu Transparansi Anggaran Belasan Mobil Ambulance Siaga Pemkab Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar gembira dengan datangnya 16 unit Ambulans Siaga yang diperuntakan untuk desa di Kabupaten Pemalang yang disebut sebagai bagian dari program prioritas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kini menjadijan polemik khususnya mengenai transparansi anggaran dan mekanisme pengadaannya.

Sorotan tajam datang dari kalangan pemerhati hukum anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dari Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang penasihat hukum dan praktisi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pasalnya dalam pernyataannya di salah satu media online, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, sebelumnya mengonfirmasi kedatangan 16 ( enam belas ) Mobil Ambulans Siaga, Mobil ambulans tersebut merupakan program Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tanpa merinci anggaran dan mekanisme Pengadaannya.Oleh karena itu Imam Subiyanto mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka secara terang benderang dua aspek krusial: sumber anggaran dan prosedur pengadaan.

Advertisement

Menurut Imam Subiyanto ketika diwawancarai pada Sabtu, 24 Mei 2025 mengatakan setiap belanja daerah, termasuk pengadaan 16 unit ambulans ini, harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Publik berhak mengetahui, apakah pengadaan 16 ambulans tersebut tercantum dalam APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran berjalan?” tanya Imam. Ia menambahkan, jika pun bersumber dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau bahkan Corporate Social Responsibility (CSR) sekalipun, dana tersebut tetap harus tercermin dalam perubahan APBD dan diadministrasikan secara akuntabel ,”Tidak boleh ada pembelanjaan barang milik daerah di luar mekanisme anggaran resmi. Itu melanggar asas legalitas belanja daerah dan membuka potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dari segi prosedur pengadaan, Imam Subiyanto menyoroti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menekankan prinsip efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Mengingat nilai pembelian 16 ambulans ini kemungkinan mencapai miliaran rupiah, pengadaan seharusnya dilakukan melalui tender terbuka atau e-purchasing melalui e-katalog LKPP.
“Jika pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung tanpa alasan yang dibenarkan regulasi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum pengadaan,” imbuhnya.

Ia juga memperingatkan, potensi penyalahgunaan anggaran dapat berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan masuk ke ranah pidana jika menyebabkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Imam Subiyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya BPKAD, untuk segera mempublikasikan rincian proses pengadaan ini secara terbuka kepada publik. Langkah ini tidak hanya mencerminkan akuntabilitas anggaran, tetapi juga mencegah asumsi negatif yang berkembang ,”Fungsi pengawasan DPRD Pemalang juga diuji, apakah mereka telah mengevaluasi pos anggaran program prioritas kepala daerah ini secara menyeluruh, atau sekadar menjadi lembaga stempel?” ungkapnya.

Masih kata Imam Subiyanto, niat baik untuk membangun masyarakat tidak boleh mengabaikan tata kelola keuangan yang tertib. “Jika tidak diimbangi dengan kepatuhan pada aturan hukum, program sebesar apa pun hanya akan menghasilkan prestasi semu dan membuka celah risiko hukum bagi para pelaksana anggaran, pemerintah dituntut menjamin bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai hukum, masyarakat berhak tahu, dari mana ambulans itu dibeli, bagaimana cara membelinya, dan siapa yang mendapat untung dari pengadaan itu,” tutup Imam Subiyanto, menyerukan agar program pelayanan kesehatan ini menjadi warisan pembangunan yang bersih, dijalankan dengan prinsip good governance.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner