EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Ketaatannya dalam membayar pajak, mengantarkan CV Fara Mukti Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Galian C, memperoleh penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam acara Launcing SPPT PBB P2 Tahun 2025, Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan Sistem Informasi Puskesmas (Simsus), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu(30/04/2025).
Direktur Utama yang sekaligus sebagai pemilik dari CV Fara Mukti Perkasa, Fatkhurohim, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, kepada Pemkab Kendal menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diterimanya.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya, untuk tetap patuh dan taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Kendal. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memajukan Kabupaten Kendal”, ungkap Fatkhurohim.
Sementara itu, terkait dengan dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat dari aktivitas penambangan Galian C, Fatkhurohim mengutarakan bahwa perusahaannya telah dan akan terus melakukan upaya untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.
“Untuk masyarakat yang berada di sekitar areal pertambangan, kita juga telah memberikan bantuan sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya adalah untuk tempat ibadah. Bahkan, nilai CSR yang diberikan bahkan lebih besar daripada pajak yang dibayarkan kepada Pemkab Kendal”, tandas Fatkhurohim.
Tentang kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan, Fatkhurohim mengemukakan bahwa perusahaannya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan siap membantu jika diminta mengeluarkan CSR untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut.
“Harapan saya, kepada para pengusaha pertambangan yang lain, agar taat membayar pajak dan bersatu padu untuk membangun Kabupaten Kendal dan menjadikan Kabupaten Kendal lebih baik lagi”, pungkas Fatkhuohim.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal selaku wajib pajak, karena telah bersama-sama membangun Kabupaten Kendal melalui kepatuhannya dalam membayar pajak.
“Besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), adalah wujud dari kemandirian suatu daerah. Pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD dan APBD Kabupaten Kendal”, terang Bupati Kendal.
Lebih lanjut, Bupati Kendal menyampaikan, atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemkab Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para wajib pajak.