Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang agar tidak mengabaikan dugaan pelanggaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi A, Heru Kundhimiarso, pada Jumat (13/6/2025), menanggapi keresahan para tenaga honorer di lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Heru Kundhimiarso menegaskan bahwa Komisi A akan memberikan dukungan penuh kepada tenaga honorer, khususnya Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora Pemalang, yang tengah memperjuangkan keadilan. Ia bahkan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami akan siapkan bantuan hukum. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi juga menyangkut integritas pemerintah daerah,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kundhi—sapaan akrab Heru Kundhimiarso —menilai, permasalahan ini harus segera ditangani dengan jelas dan transparan. Ia mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disparpora Pemalang untuk bertanggung jawab serta menjelaskan secara gamblang proses seleksi yang kini dipertanyakan.
Sebelumnya, ketegangan sempat terjadi dalam forum audiensi tenaga honorer UPOW di Aula Kantor Disparpora Pemalang, Kamis (12/6/2025). Para honorer mempertanyakan lolosnya 14 peserta dalam seleksi PPPK yang diduga mengandung pelanggaran administrasi. Suasana forum memanas setelah perwakilan BKD menyampaikan penjelasan dengan nada yang dianggap tidak menghargai peserta audiensi.
Persoalan mencuat setelah diketahui bahwa keempat belas honorer yang dinyatakan lolos seleksi memiliki catatan digaji melalui skema Belanja Pegawai pada tahun 2020. Padahal, kebijakan pemerintah sejak 2010 telah menghapus skema tersebut dan menggantinya dengan skema Belanja Barang dan Jasa untuk honorer.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan kelulusan mereka. Banyak pihak menilai, jika hal ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam, maka seleksi PPPK akan kehilangan esensinya sebagai instrumen seleksi yang objektif dan berkeadilan.
Komisi A DPRD Pemalang menekankan pentingnya integritas dalam rekrutmen aparatur negara dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.( Joko Longkeyang ).