Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Dr.( C) Imam Subiyakto, S.H. M.H, Praktisi Hukum Desak Suap Modus Layanan Seksual Masuk Pasal Tipikor

Joko Longkeyang
26
×

Dr.( C) Imam Subiyakto, S.H. M.H, Praktisi Hukum Desak Suap Modus Layanan Seksual Masuk Pasal Tipikor

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Modus operandi tindak pidana korupsi kini kian berkembang dan tidak lagi sekadar melibatkan transaksi uang tunai atau barang mewah. Praktisi hukum dari Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., mendesak agar layanan seksual secara eksplisit dimasukkan ke dalam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

​Menurut Imam, pemberian layanan seksual yang didasari oleh jabatan, kewenangan, atau kepentingan tertentu pada dasarnya merupakan bentuk gratifikasi koruptif. Ia menilai penegasan ini perlu dicantumkan dalam Pasal 12B atau Pasal 12C UU Tipikor guna menutup celah bagi para pelaku.​”Jika fasilitas seperti perjalanan atau penginapan bisa dikategorikan gratifikasi, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan layanan seksual yang diberikan demi memengaruhi kebijakan pejabat,” ujar Imam dalam keterangannya di Pemalang, Rabu (4/3/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Masyarakat Berhak Tahu Transparansi Anggaran Belasan Mobil Ambulance Siaga Pemkab Pemalang

​Selama ini, definisi gratifikasi dalam undang-undang memang bersifat luas. Namun, ketiadaan penyebutan layanan seksual secara spesifik dinilai sering kali melemahkan nyali penegak hukum dan memicu keragaman tafsir. Hal ini dikhawatirkan memberi perlindungan terselubung bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan celah norma tersebut.

​Imam berpendapat bahwa korupsi modern saat ini lebih sering menggunakan akses kenikmatan non-material untuk membeli pengaruh pejabat publik. “Hukum tidak boleh tertinggal oleh kecerdikan koruptor. Korupsi tidak boleh lolos hanya karena amplop diganti dengan fasilitas seksual,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Tubuh, Personil Kodim 0713 Brebes Lakukan Olah Raga Lari Aerobik

​Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS mendorong pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan norma yang lebih presisi. Meski demikian, Imam memberikan catatan agar rumusan tersebut tetap fokus pada penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa, bukan mencampuri urusan privat yang tidak berkaitan dengan jabatan publik.

​Desakan ini bertujuan agar tidak ada lagi dalih pembelaan yang menyebut suatu pemberian tidak bisa dipidana karena bukan berbentuk materi. Dengan pembaruan ini, semangat pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan semakin kuat dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil.