Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat penting kepada seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD di wilayah Jawa Tengah. Surat ini berisi peringatan serius mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta APBD Perubahan Tahun 2025.
Melalui surat bernomor B/4161/KSP.00/70-74/06/2025 yang bersifat Segera, KPK menekankan pentingnya pengawasan ketat di setiap tahapan penganggaran di daerah. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, ini merinci sembilan poin krusial yang wajib menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah.
Praktisi hukum dan akademisi tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menanggapi surat ini sebagai bentuk kontrol preventif yang sah dan memiliki kekuatan etik yang tinggi. “Surat ini merupakan instrumen pencegahan korupsi berbasis kewenangan koordinatif KPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK. Meskipun bersifat administratif, namun jika diabaikan, dapat menjadi petunjuk awal niat jahat dalam proses korupsi anggaran daerah,” ujar Imam Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7).
KPK secara tegas mengingatkan agar proses penganggaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik, khususnya terkait alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga melarang praktik penggelembungan anggaran, gratifikasi, pemerasan, dan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Poin penting lain yang menjadi sorotan adalah kepatuhan terhadap jadwal perencanaan sesuai peraturan perundang-undangan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), serta menjadikan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari evaluasi anggaran daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Imam Subiyanto juga menambahkan peringatan keras. “Jika kepala daerah atau DPRD tetap melakukan penyimpangan anggaran setelah surat ini dikeluarkan, maka dapat dinilai telah memiliki mens rea atau niat jahat sejak awal. Surat ini akan menjadi jejak dokumenter yang kuat di hadapan hukum,” tegasnya.
KPK menegaskan akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses penyusunan APBD Tahun 2026 dan APBD Perubahan Tahun 2025. Jika ditemukan indikasi korupsi, KPK siap mengambil tindakan hukum secara konkret.
Pemerintah daerah dan DPRD diimbau untuk segera menerbitkan regulasi internal sebagai tindak lanjut atas surat KPK ini. Masyarakat juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses anggaran daerah demi mencegah praktik korupsi yang selama ini membebani keuangan publik.**( Joko Longkeyang).