Brebes

LSM SANRA Dampingi Warga Desa Kali Wlingi Audiensi di Kejaksaan Brebes

54
×

LSM SANRA Dampingi Warga Desa Kali Wlingi Audiensi di Kejaksaan Brebes

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, Brebes – Puluhan warga Desa Kali Wlingi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama LSM SANRA menggelar audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Senin (25/8). Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan hasil audit dari Inspektorat Brebes terkait dugaan pungutan liar dan korupsi dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum, didampingi Kasubsi Intel Erin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat. Audit tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa Kali Wlingi terbukti merugikan keuangan negara dan telah mengembalikan kerugian sebesar Rp498 juta secara bertahap ke kas negara.

Advertisement

“Sejak kami menerima hasil audit dari Inspektorat, kami memberikan waktu 60 hari. Dalam rentang itu, Kepala Desa Kali Wlingi telah mengembalikan kerugian negara dengan cara diangsur sebesar Rp498 juta,” ungkap Ganda.

Lebih lanjut, Ganda menegaskan bahwa setelah pengembalian uang tersebut dengan bukti setor melalui BPD, Kejaksaan akan melakukan gelar perkara.

“Setelah menerima bukti setor, langkah selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Ia menekankan, Kejaksaan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang berlaku.

“Untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, harus terpenuhi syarat-syaratnya, seperti adanya perbuatan yang dilarang undang-undang, sifat melawan hukum, pelaku yang mampu bertanggung jawab, serta adanya kesalahan atau niat dari pelaku. Selain itu, perbuatan tersebut juga harus memiliki ancaman pidana sebagaimana ditentukan undang-undang,” tegas Kajari.

Sementara itu, Ketua Umum LSM SANRA, Daesi Endang Suningsih, menyampaikan harapannya agar Kejaksaan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap Kejaksaan bekerja profesional, artinya tidak pandang bulu. Jika memang terbukti ada unsur pidana yang merugikan keuangan negara, maka harus segera dilimpahkan ke Pengadilan. Jangan sampai hanya karena kerugian negara sudah dikembalikan, pelaku bebas dari jeratan hukum,”, pungkas Daesi.

Editor; Rozikin Sanoe

Konten Promosi
Iklan Banner