Berita Utama

Bupati Kendal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Tandatangani Adendum MoU Penanganan Masalah Hukum

18
×

Bupati Kendal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Tandatangani Adendum MoU Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWES.CO.ID, KENDAL – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lilla Nasution, menandatangani Adendum Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum dalam Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, Senin (8/9/2025), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kendal, Lilla Nasution, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Kendal atas dukungan dan kerjasamanya yang telah berjalan selama ini.

Advertisement

Menurut Kajari Kendal, Lilla Nasution, Kejaksaaan Negeri Kendal selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan atau Tugas dan Fungsi (Tusi) di Bidang Pidana maupun Bidang Perdata.

“Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kita memiliki lima Tusi, dimana salah satunya adalah pendampingan”, terang Lilla.

Terkait dengan penandatangan Adendum Mou, Lilla mengutarakan bahwa hal tersebut harus dilakukan karena dalam MoU yang laksanakan sebelumnya ada beberapa hal yang belum terakomodir.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengemukakan bahwa penandatangan Adendum Mou penanganan masalah hukum dalam bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kendal yang dilakukan hari ini Senin (8/9/2025) adalah untuk memperpanjang jangka waktu kerjasamanya.

“MoU sebelumnya itu kan dilakukan pada tahun 2024 yang lalu, maka harus dilakukan perpanjangan waktu kerjasama”, terang Bupati Kendal.

Lebih lanjut, Bupati Kendal juga menyampaikan bahwa penandatanganan Adendum MoU adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kendal dalam pendampingan penanganan masalah hukum di Kabupaten Kendal khususnya terkait dengan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hari ini kita juga meluncurkan program Forum Kolaborasi Hukum Daerah atau Formasi Kuda”, ungkap Bupati Kendal.

Forum Kolaborasi Hukum Daerah (Formasi Kuda) adalah sebuah forum atau wadah yang dirancang untuk menyatukan berbagai pihak di daerah seperti pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dan masyarakat, guna membahas, menyelaraskan, dan mengimplementasikan kebijakan hukum secara terintegrasi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

Forum ini berfungsi sebagai sarana koordinasi, konsultasi, dan kerjasama untuk memastikan penegakan hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*17).

Konten Promosi
Iklan Banner