Emsatunews.co.id, Pemalang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, kini memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan anggaran daerah. Setelah melalui proses evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 kini telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses penetapan ini ditandai dengan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang yang dihadiri oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (10/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anom menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025, Gubernur memberikan sejumlah rekomendasi strategis terkait substansi Kebijakan Umum Anggaran. Salah satu poin utamanya adalah pentingnya konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD dan perubahannya. Hal ini bertujuan agar seluruh proses perencanaan anggaran berjalan selaras dan sesuai dengan aturan.
“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ucap Bupati Anom.
Optimalisasi pajak daerah, menurut Anom, dapat dicapai dengan serangkaian kegiatan sistematis. Mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak yang akurat, hingga pengawasan penyetoran yang kini diupayakan berbasis teknologi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Selain optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja juga menjadi perhatian utama. Anom memaparkan bahwa pelaksanaan belanja akan dilakukan secara selektif, dengan menjunjung tinggi asas efisiensi dan efektivitas. Ini sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
Sementara itu, terkait Pembiayaan, Gubernur menyarankan agar penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dilakukan dengan cermat. Pemkab Pemalang diharapkan dapat mengidentifikasi alokasi SiLPA secara tepat agar penggunaannya tidak justru menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah di masa mendatang.
Dengan telah disahkannya Perda Perubahan APBD ini, Bupati Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah agar mengoptimalkan sisa waktu yang ada untuk melaksanakan anggaran. Ia berharap tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat, serta seluruh program pembangunan dapat berjalan maksimal.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang yang menandai persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Pemkab Pemalang dalam mengelola keuangan daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien demi kemajuan masyarakat.**( Joko Longkeyang ).