EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciomas, Kecamatan Bantarkawung, Brebes tidak mengindahkan instruksi Bupati Brebes yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10.1/230/X/2025 untuk mendukung Gerakan Kembali Bersekolah (GKB).
Ketidak patuhan pada instruksi Bupati tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya surat pernyataan Kepala Desa (Kades) yang menyatakan, Pemdes Ciomas tidak lagi mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk mendukung GKB.
Adapun untuk warga Dewasa Tidak Sekolah (DTS) yang saat ini berjumlah 15 orang dan masih menjalani pendidikan, kini diserahkan sepenuhnya ke penyelenggara pendidikan atau PKBM.
Saat di konfirmasi awak media, Rabu (8/10/2025) melalui jejaring Whast Aap (WA), yang bersangkutan (Kades Ciomas) tidak memberikan respon ataupun jawaban.
Sementara itu Sekertaris Desa (Sekdes) Ciomas M. Andri saat dihubungi membenarkan prihal tersebut.
Ia menuturkan, saat ini Pemdes menghentikan alokasi anggaran DD untuk biaya pendidikan penyetaraan atau Paket C tersebut.
“Saat ini, Pemdes Ciomas menghentikan dulu alokasi DD untuk Paket C, karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Disamping alasan lain, Sekdes menduga program pendidikan yang dilakukan PKBM masih buram, dan belum jelas terkait progres pendidikan dari warganya.
“Dari info yang saya dapat dari warga, sampai saat ini baru 2 orang yang baru mendapatkan ijazah, padahal kami sebelumnya sudah rutin menggelontorkan anggaran setiap tahunya,” terang Andri.
Lebih lanjut Andri mengatakan, walaupun Pemdes menghentikan alokasi untuk Paket C, namun Pemdes Ciomas akan tetap mendukung program-program pendidikan yang ada seperti, mengalokasikan anggaran honor guru PAUD dan pemberian pada anak sekolah yang berprestasi.
“Kami tetap mendukung dan mengalokasikan anggaran pendidikan, seperti untuk honor guru Paud dan dukungan untuk siswa berprestasi dengan memberikan sepatu atau tas bagi mereka,” tuturnya.
Sementara itu Ketua PKBM Estu Susilo saat ditemui di kediamannya mengatakan, untuk warga DTS Desa Ciomas baru berjalan 2 tahun, jadi jelas mereka belum lulus sekolah dan mendapatkan Ijazah.
Masih kata Estu, jikalau Pemdes Ciomas menghentikan pembiayaan maka sama saja Pemdes Ciomas menolak Instruksi Bupati Paramitha Widya Kusuma, yang menekankan lima poin penting harus dilaksanakan oleh setiap desa.
Estu juga memaparkan poin-poin penting yang disampaikan Bupati Paramitha diantaranya mendorong Partisipasi Warga dimana, setiap desa harus memberikan kesempatan dan mendorong warganya yang berusia dewasa tidak sekolah untuk melanjutkan pendidikan kesetaraan.
Setiap desa wajib mengalokasikan kegiatan GKB-DTS dalam APBDes setiap tahun, minimal untuk 10 orang peserta.
Biaya per peserta akan ditanggung hingga selesai ke jenjang Paket C (setara SMA) sesuai ketentuan Peraturan Bupati.
Desa harus membiayai peserta didik baru secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya hingga mereka lulus Paket C.
Desa bertanggung jawab menyusun dan menetapkan data peserta GKB-DTS yang siap dibelajarkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
Pelaksanaan GKB-DTS harus diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara pemerintah desa dan PKBM, yang akan difasilitasi oleh Camat setempat.
“Saya berharap poin-poin penting yang disampaikan oleh Ibu Bupati Paramitha dapat diejawantahkan oleh semua desa di Bantarkawung,” harap Estu.
Sebab jika desa tidak melaksanakan itu maka, PKBM akan mengalami kesulitan, dimana PKBM membutuhkan anggaran untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Kalau alokasi anggaran itu dihentikan maka proses KBM akan mengalami kesulitan, dimana untuk ATK dan lembar soal ujian kita masih harus membeli,” pungkasnya.***












