Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Tayangankan Pesantren, Heru Kundhimiarso Politisi PKB Apresiasi KPI Sanksi Penghentian Sementara Trans 7

275
×

Tayangankan Pesantren, Heru Kundhimiarso Politisi PKB Apresiasi KPI Sanksi Penghentian Sementara Trans 7

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat apresiasi dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Kundhimiarso atas langkah tegasnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran Xpose Uncensored Trans 7. Program tersebut dinilai telah menyudutkan kehidupan pesantren dan melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Heru Kundhimiarso, yang juga merupakan mantan jurnalis dan kini menjabat sebagai Anggota DPRD Pemalang, menilai tayangan tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah regulasi penyiaran.“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari KPI. Ini bukan hanya pembelajaran untuk Trans 7, tapi juga lainnya agar ke depan lebih berhati-hati,” kata Kundhi dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (15 Oktober 2025).

Advertisement

Ia menyoroti bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 (SPS).

Baca Juga :  LPP PWM Jateng Apresiasi Pesantren Muhammadiyah Darul Arqom Patean Kendal Wujudkan Pesantren Tafaqquh fii Ad-Din (Muadalah Muallimin)

Kundhi secara khusus mengecam substansi tayangan yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo. Menurutnya, framing buruk terhadap kyai yang ditampilkan Trans 7 adalah tindakan “ngawur” dan tidak berdasarkan fakta jurnalistik.“Yang ditayangkan oleh Trans 7 tentang pondok pesantren Lirboyo dan framing buruk terhadap kyai itu jelas ngawur. Pemberitaan secara sepihak, hanya asumsi dan opini tanpa konfirmasi dengan siapapun. Ini konyol dan mencoreng nama baik media lain yang sudah menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara khusus, ia mencontohkan bahwa kyai di pondok pesantren adalah pendidik yang wajib dihormati.“Secara khusus ada pasal yang memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar. Kyai di pondok pesantren itu juga pendidik yang wajib dihormati, bukan malah sebaliknya diolok-olok,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2024

Kundhi menilai tayangan Xpose Uncensored telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi memperkuat integrasi nasional. Ia menuntut Trans 7 untuk melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren, termasuk kelompok atau komunitas lainnya.

Tak hanya lembaga penyiaran, Kundhi juga mengingatkan para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam membuat tayangan yang berkaitan dengan pesantren. Ia menegaskan, pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah eksis sejak sebelum kemerdekaan dan memiliki jasa besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Mengakhiri pernyataannya, Kundhi berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi media agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyiarkan konten, terutama yang berkaitan dengan nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.( joko Longkeyang).