Emsatunews.co.id, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat segera ditetapkan. Luthfi menilai, penyusunan dan penetapan RUU ini menjadi undang-undang adalah hal krusial.”Harapannya, untuk segera direalisasikan sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” jelas Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka penyusunan RUU perubahan tersebut. Ahmad Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengundang akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait untuk mendapatkan bahan masukan yang komprehensif.
Luthfi memaparkan beberapa poin krusial yang terdapat dalam RUU Perlindungan Konsumen yang perlu dicermati:
* Akuntabilitas dan Kewenangan: RUU ini disebut telah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
* Percepatan Sengketa: Batas waktu penyelesaian sengketa diperpanjang menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya 21 hari kerja.
* Pembentukan Lembaga Baru: Segala penyelenggaraan perlindungan konsumen akan dilaksanakan oleh badan baru, yakni Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
* Penguatan di Daerah: Pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan ditangani oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk BPPK di setiap kabupaten/kota dengan biaya APBN.
* Koordinasi Pembinaan: Pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK, meliputi pengembangan iklim usaha, edukasi konsumen, hingga pengembangan penelitian.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menegaskan urgensi perubahan ini mengingat UU yang berlaku sudah berusia 25 tahun, jauh sebelum masifnya e-commerce.”Jangan lupakan juga soal sinkronisasi lintas sektoral… Undang-undang yang baru ini juga sudah kompleks. Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” ujar Paramita.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus sejalan dengan fair trade, memastikan konsumen mendapatkan hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan UU Perlindungan Konsumen harus diadaptasi sesuai kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi dan pasar yang kian digital.”Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” tutup Anggia Erma Rini.**( Joko Longkeyang).










