EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Polres Kendal berhasil menggagalkan dua rencana aksi tawuran di wilayah Kecamatan Patebon dan Cepiring, Kabupaten Kendal, dimana ada sebanyak tujuh orang pelaku berhasil ditangkap.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang akan digunakan untuk tawuran.
Polres Kendal tidak akan memberikan toleransi dan ruang bagi aksi kejahatan jalanan, baik aksi tawuran maupun kreak.
Demikian yang diungkapkan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tawuran dan kreak di Wilayah Kecamatan Patebon dan Cepiring, Kamis (6/8/2026) pukul 13.30 WIB, di Loby Mapolres Kendal.
Lebih lanjut, Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengutarakan, di Wilayah Patebon warga berhasil menangkap tiga orang pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, yang selanjutnya diserahkan kepada polisi.
Sedangkan di Wilayah Cepiring, sambung AKBP Ratna, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku terdiri atas tiga anak yang berkonflik dengan hukum dan satu orang pelaku dewasa.
“Penggagalan dua rencana aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut, merupakan bukti dari keseriusan Polres Kendal dalam menekan maraknya aksi tawuran dan kreak yang sangat meresahkan masyarakat”, tandas AKBP Ratna.
Lebih lanjut, AKBP Ratna mengemukakan bahwa sebagian besar dari para pelaku tawuran dan Kreak masih berstatus sebagai pelajar atau masih di bawah umur. Namun demikian, proses hukum tetap akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaku tindak kriminal yang statusnya masih di bawah umur tidak menghapus pertanggungjawaban pidana”, tegas AKBP Ratna.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana, dimana setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh ) tahun. (*17)















