Emsatunews.co.id, Semarang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan lima orang, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang kesaksiannya menjadi sorotan utama.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri (mantan Sekda dan Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda), serta Andi Nurhuda (mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan).
Dalam keterangannya, Novita mengakui menerima aliran dana dalam jumlah besar dari terdakwa Andi melalui rekening beberapa kerabatnya. Di antaranya, transfer kepada Arief Kusmawanto sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar; kepada Endang Kusmawati Rp2 miliar; serta kepada Weni Sulistyowati Rp2 miliar. Ia menyebut penggunaan banyak rekening dilakukan untuk menghindari temuan PPATK.
Novita juga menyampaikan bahwa uang senilai Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid, menggunakan koper dan kantong plastik.
Saksi lain, Arief Kusmawanto, membenarkan pemberian nomor rekeningnya kepada Novita untuk menerima dan mengirim dana sesuai instruksi. Endang Kusuma Wati dan Henny Sulistiyo Wati juga menguatkan peran mereka dalam proses penerimaan maupun penarikan dana tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 11.05 WIB. Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.**( Joko Longkeyang ).












