Berita UtamaBrebes

LANDEP Menilai Proses Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes Sudah Sesuai Aturan

32
×

LANDEP Menilai Proses Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Moch Subkhan, S Si, selaku perwakilan dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Brebes, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, 16 Desember 2025.

Advertisement
Moch Subkhan, S Si, selaku perwakilan dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP.

Menurut Moch Subkhan, Panitia Seleksi (Pansel) telah sepenuhnya berpegangan pada sejumlah regulasi perundang-undangan dalam menyelenggarakan proses seleksi.

Regulasi peraturan perundangan itu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2019.

Baca Juga :  Reses DPRD Provinsi Messi, Dukung Graduasi Mandiri PKH di Brebes

“Keseluruhan regulasi tersebut secara komprehensif mengatur berbagai aspek seleksi, salah satunya mengenai persyaratan pengalaman manajerial bagi calon direksi BUMD.

Menutut Subkhan, Pansel telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu memiliki pengalaman 5 tahun manjerial di perusahaan yang berbadan hukum.

Lebih lanjut, Subkhan juga menyatakan bahwa, pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyikapi adanya ketidaksesuaian dalam seleksi adalah sah-sah saja.

Karena hal tersebut, kata Subkhan, juga sebagai bentuk pemantauan dari masyarakat.

“Setiap lembaga berhak menyampaikan pendapat dan sikapnya,” tegasnya.

Menurutnya, “ini penting sebagai bentuk adanya komunikasi yang terbuka antara pansel dan pihak terkait guna mengklarifikasi segala dugaan yang muncul,” imbuhnya.

Baca Juga :  Era Digital Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Masyarakat Kabupaten Pemalang

Sebelumnya, LBH Kahmi Brebes telah mengungkapkan dugaan bahwa terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial dengan batasan minimal lima tahun, serta pernah memimpin tim sebagaimana diatur dalam regulasi.

LBH tersebut juga menyoroti persyaratan sertifikat kompetensi khusus bagi calon direktur bidang operasi/teknik yang diatur dalam edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Perumda Tirta Baribis sendiri adalah BUMD yang bertugas menyediakan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Brebes.

Proses seleksi direksi ini dinilai penting untuk memastikan pimpinan terpilih merupakan seorang yang profesional, dan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.***