EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Dampak bencana banjir bandang dan longsor akibat hutan gundul, Perhutani dan Warga menggelar mediasi terkait konflik penggarapan lahan di Petak 24, kawasan hutan di Desa Ragatunjung, mediasi digelar di aula kantor Kecamatan Paguyangan pada Senin, 1Desember 2025.

Dalam hal ini pihak kecamatan menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi tempat, sementara proses audiensi sepenuhnya dilakukan oleh Perhutani bersama unsur Forkopimcam dan perwakilan warga.
Kegiatan mediasi dihadiri, Kapolsek Paguyangan, Danramil Paguyangan, Asper/KBKPH Paguyangan, para kepala desa kewilayahan (Pandansari, Ragatunjung, Cipetung), ketua BPD, anggota DPRD Brebes, serta koordinator aksi dan warga Sijampang.
Kasor selaku koordinator warga menyampaikan bahwa, warga meminta langkah tegas terhadap aktivitas penggarapan yang dianggap berpotensi memicu bencana longsor dan banjir.
Tuntutan utama yang disampaikan mencakup; -Penghentian total seluruh aktivitas garapan di Petak 24.
-Penegakan hukum bagi pelaku maupun pihak yang menggerakkan penggundulan hutan. -Penutupan penuh kawasan dari segala bentuk pertanian. Serta, pertanggung jawab bagi penggarap atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kepala Desa (Kades) Pandansari, Irwan Susanto, menyebut pihaknya telah dua kali melakukan memediasi dan meninjau kondisi Petak 24 bersama perangkat dan warga Desa Sijampang.
Kades juga mengimbau agar warga meninggalkan pertanian lahan lindung dan beralih ke peternakan sebagai mitigasi bencana.
“Eksekusi bukan kewenangan desa, kami hanya bisa mengimbau. Sementara keputusan penuh ada pada Perhutani,” ujar Irwan.
Asper/KBKPH Paguyangan, Sasmito, menegaskan bahwa Petak 24 adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh digarap.
Ia menyampaikan beberapa langkah yang akan dijalankan yaitu tidak ada lagi toleransi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Petak 24 akan ditutup total untuk seluruh aktivitas garapan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia memastikan, pemasangan plang larangan dan patok batas berwarna merah.
Selanjutnya akan dilakukan pendataan ulang seluruh penggarap.
“Proses hukum bagi pihak yang tetap memaksa, dan sengaja penggarapan yang masuk kawasan hutan,” tandasnya.
Perhutani juga merencanakan penanaman kembali tanaman kayu keras, buah-buahan, dan rumput pakan ternak untuk memulihkan tutupan hutan dan mengikat tanah.
Sementara itu, Anggota DPRD Brebes, H. Zambroni, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut keselamatan ribuan warga.
“Tidak ada alasan hukum untuk tidak menutup Petak 24. Ini bukan sekadar sengketa garapan, melahirkan urusan bagi keselamatan nyawa banyak orang,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Fery Anggrinto, SE, meminta keputusan kuat dibuat di tingkat kecamatan agar mengikat seluruh wilayah terdampak.
“Jika hanya per desa, dampaknya kecil, di tingkat kecamatan lebih kuat. Targetnya, Desember 2025 harus segera selesai,” tegasnya.
Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat audiensi.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan berbasis data.
“Informasi ini harus akurat, keputusannya jelas dan langkahnya harus cepat. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan penting, bahwa Petak 24 ditutup total dari aktivitas garapan. Perhutani, Polsek, dan pemerintah desa memasang patok batas dan plang larangan.
Pendataan ulang penggarap dilakukan sebagai dasar tindakan selanjutnya. Mediasi lanjutan tingkat kecamatan akan menghadirkan Pemkab Brebes.
Target penyelesaian konflik sampai Desember 2025 ini.
Rapat selanjutnya akan dijadwalkan setelah pihak Perhutani mengumpulkan seluruh data dan menghadirkan warga yang masih menggarap lahan.***












