Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Gubernur Jateng Diskon Pajak Kendaraan, Legislatif: Kepemimpinan Adaptif

Joko Longkeyang
14
×

Gubernur Jateng Diskon Pajak Kendaraan, Legislatif: Kepemimpinan Adaptif

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang​ – Langkah cepat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam merespons keberatan masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapatkan apresiasi positif dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan pemberian insentif pajak tersebut dinilai sebagai bukti kepemimpinan yang aspiratif dan adaptif terhadap kondisi ekonomi warga.

​Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengungkapkan bahwa respons cepat gubernur terhadap polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik tanpa menabrak regulasi yang ada.”Masalah pajak ini sejatinya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah sebelumnya. Namun, saat diimplementasikan dan muncul aspirasi dari masyarakat, Pak Luthfi meresponsnya dengan sangat cepat,” tutur Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Gubernur Jateng, Senin (23/2/2026).

Advertisement

​Sebagai tindak lanjut atas dinamika di lapangan, Gubernur menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan pimpinan legislatif. Sinergi ini membuahkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Keputusan ini mengatur tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bagi warga Jawa Tengah.

​Langkah hukum tersebut merupakan respons atas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dua Desa Di Kecamatan Paguyangan Penerimaan Bantuan Pemerintah Tahun 2023 Alami Penurunan Dratis Dari Tahun Sebelumnya

​Poin-Poin Keringanan Pajak: Program stimulus fiskal ini mencakup empat skema utama bagi wajib pajak. Potongan Langsung: Diskon sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.​ Penyesuaian Sanksi: Denda administratif otomatis menyesuaikan nilai pokok yang telah dikurangi. Relaksasi Tunggakan: Pengurangan tunggakan pokok dan sanksi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.bPenghapusan Sebagian: Pengurangan menyeluruh pada komponen pokok, sanksi, dan tunggakan tertentu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Brebes Tindak 5.202 Pengendara Selama Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023

​Meski kebijakan diskon berpotensi memengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rencana pembangunan, Saleh melihat adanya dampak psikologis positif pada masyarakat. Insentif ini justru memicu warga yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.​”Masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya potongan beban ini. Dampaknya, mereka yang semula menunda pembayaran justru terdorong untuk hadir dan menyelesaikan pajak kendaraannya,” tambah Saleh.

​Dari kacamata kebijakan publik, strategi ini dianggap efektif untuk menjaga keseimbangan antara meringankan beban ekonomi rakyat dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

​Langkah Ahmad Luthfi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menjalankan aturan pusat selama tetap berada dalam koridor hukum demi kesejahteraan masyarakat.**( Joko Longkeyang).