Scroll ke Atas
Berita Utama

Memiliki Puluhan Kilogram Bahan Peledak Berbahaya Untuk Dibuat Petasan Seorang Warga Desa Trimulyo Jadi Tersangka

Adang Purnomo
2
×

Memiliki Puluhan Kilogram Bahan Peledak Berbahaya Untuk Dibuat Petasan Seorang Warga Desa Trimulyo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Memiliki dan menjual bahan peledak berbahaya dalam jumlah banyak untuk bahan pembuatan petasan, seorang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, bernama Zoga Arsyadana (25 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendal.

Hal tersebut terungkap pada saat gelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Senin(23/02/2026), di Aula Tribrata Mapolres Kendal.

Advertisement

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan bahwa terungkapnya kasus kepemilikan bahan peledak berbahaya tersebut, bermula dari terjadinya ledakan di gudang yang digunakan oleh tersangka Zoga sebagai lokasi untuk meracik bahan peledak guna membuat petasan.

“Ledakan di gudang milik tersangka terjadi pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 09.00WIB, ketika Dio Faras meracik bahan peledak yang akan digunakan untuk pembuatan petasan”, terang AKBP Hendry Susanto.

Baca Juga :  Tari Saman PPM Zam-Zam Meriahkan Musyda Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Banyumas

Akibat ledakan tersebut, sambung AKBP Hendry Susanto, Dio Faras mengalami patah tulang dan luka bakar pada bagian kakinya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis.

“Dio Faras (21 tahun) adalah warga Dusun Kretegan RT 010/ RW 002 Desa Damarjati, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal“, lanjut AKBP Hendry Susanto.

“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Zoga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dengan bahan peledak berbahaya yang dimilikinya”, ungkap AKBP Hendry Susanto.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut AKBP Hendry Susanto, semua bahan baku yang akan diracik menjadi bahan peledak pembuatan petasan, dibeli oleh tersangka secara online.

“Setelah semua bahan diracik, oleh tersangka dijual berupa bahan racikan jadi dan petasan secara online melalui akun tiktok miliknya”, jelas AKBP Hendry Susanto.

Baca Juga :  Muskablub, Anna Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PRSI Brebes

Saat ini, sambung AKBP Hendry Susanto, tersangka dan barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Kendal.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah puluhan pack obat petasan siap kirim dan petasan dalam berbagai ukuran. Selain itu, ada juga 8 kg bubuk alumunium powder yang dikemas dalam ember besar, bubuk belerang sebanyak 2,8 kilogram, bubuk potassium sebanyak 2,3 ons, dan satu buah timbangan digital besar”, papar AKBP Hendry Susanto.

Tersangka, lanjut AKBP Hendry Susanto, dikenai Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP, ketentuan itu mengatur setiap orang yang memiliki amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang mengakibatkan luka berat orang lain. (*17).