Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Urus Adminduk Kini Lebih Dekat, Warga Desa Bulu Tak Perlu Jauh ke Disdukcapil

Joko Longkeyang
8
×

Urus Adminduk Kini Lebih Dekat, Warga Desa Bulu Tak Perlu Jauh ke Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang​ – Pemerintah Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, resmi meluncurkan layanan mandiri pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat desa. Terhitung mulai Senin (23/02/2026), warga setempat dapat mengurus berbagai dokumen penting langsung di Kantor Balai Desa Bulu.

​Kepala Desa Bulu, Muktar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah desa dalam memangkas birokrasi dan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.”Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih efisien. Mulai saat ini, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor kabupaten hanya untuk mengurus dokumen dasar,” ujar Muktar saat memberikan keterangan di Kantor Balai Desa Petarukan, Senin (23/02/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Program Pak Bana Mudahkan Warga Korban Bencana Alam Urus Dokumen Kependudukan

​Berdasarkan kebijakan baru tersebut, beberapa dokumen kependudukan yang kini bisa dilayani di tingkat desa meliputi:

​1. Akta Kelahiran: Pengajuan bagi bayi baru lahir maupun pemohon baru.

​2. Akta Kematian: Pelaporan dan penerbitan bukti kematian warga.

​3. Surat Pindah: Pengurusan administrasi bagi warga yang akan pindah domisili.

​4. Perubahan Kartu Keluarga (KK): Pemutakhiran data anggota keluarga atau revisi elemen data.

Baca Juga :  Capai Progress 90 % Sasaran Fisik Jembatan di Dukuh Muning-Brahu Terus Dikebut

​Muktar menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk merespons kebutuhan warga yang mengharapkan proses cepat dan transparan. Dengan adanya layanan di balai desa, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam menertibkan administrasi kependudukan semakin meningkat.”Seluruh perangkat desa sudah siap melayani proses input data. Kami mengimbau warga untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar dokumen dapat segera diproses,” tambahnya.

​Kebijakan ini menjadi terobosan penting di Kecamatan Petarukan, mengingat dokumen kependudukan adalah hak dasar warga yang menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai bantuan sosial dan layanan kesehatan pemerintah.( Joko Longkeyang)?