Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalangSport

Borong Dukungan 32 Cabor, Prasetya Widyatmoko Siap Nakhodai KONI Pemalang

Joko Longkeyang
93
×

Borong Dukungan 32 Cabor, Prasetya Widyatmoko Siap Nakhodai KONI Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Langkah mantap ditunjukkan Prasetya Widyatmoko dalam bursa pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode mendatang. Ia resmi mengembalikan formulir pendaftaran ke Sekretariat panitia pada Sabtu pagi (14/3/2026), dengan membawa modal dukungan mayoritas.

​Tiba sekitar pukul 09.09 WIB, Prasetya mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengantongi surat dukungan dari 32 cabang olahraga (cabor). Jumlah ini jauh melampaui syarat minimal yang ditetapkan oleh aturan organisasi.

Advertisement

​Visi Sinergi demi Prestasi Atlet

​Dalam keterangannya kepada awak media, Prasetya menekankan bahwa motivasi utamanya maju adalah untuk memperkuat peran KONI sebagai fasilitator bagi para atlet. Ia ingin memastikan pembinaan yang dilakukan oleh setiap cabor mendapatkan dukungan yang optimal.​”Fungsi mendasar KONI adalah melayani dan memfasilitasi cabor-cabor yang tengah membina atlet. Kami mengusung visi sinergi, baik antara KONI dengan cabor, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya di dunia olahraga Pemalang,” ujar Prasetya.

Baca Juga :  Serda Anang Sambangi Petani Dengarkan Kendala Musim Tanam di Desa Kwarasan

​Ia juga mengajak seluruh elemen olahraga di Pemalang untuk tetap menjaga persatuan demi satu tujuan besar: mengharumkan nama daerah melalui prestasi olahraga.

​Peta Kekuatan Suara Musorkab

​Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 39 cabor di Kabupaten Pemalang. Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, hanya 37 cabor yang dinyatakan memiliki hak suara sah dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Dua cabor lainnya harus absen karena masa kepengurusan yang telah kedaluwarsa lebih dari enam bulan.

Baca Juga :  Bawa Semangat Perubahan, Heru Kundhimiarso Siap Benahi KONI Pemalang

​Sesuai regulasi, seorang bakal calon minimal wajib mengantongi dukungan 20 persen dari total pemilik suara sah, atau sekitar delapan dukungan cabor. Dengan klaim 32 dukungan yang dimiliki, posisi Prasetya Widyatmoko saat ini berada di atas angin.

​Proses selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas yang telah dikembalikan untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut sebelum memasuki tahap pemilihan resmi. **( Joko Longkeyang).