Emsatunews.co.id, Pemalang – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Muhamad Akmal, S.Farm., memberikan catatan kritis menjelang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025. Akmal menegaskan bahwa dokumen LKPJ seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang nyata, bukan sekadar gugur kewajiban administratif.
Dalam wawancara khusus pada Jumat (10/4), legislator dari Fraksi PKS ini menyoroti urgensi keterbukaan informasi dalam laporan tersebut. Menurutnya, setiap awal tahun, kepala daerah memang memiliki kewajiban konstitusional untuk memaparkan hasil kinerjanya, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga realisasi program di lapangan.
”LKPJ tahunan ini mestinya menjadi cermin sekaligus refleksi bagi Bupati beserta seluruh jajaran OPD. Dokumen ini adalah bahan koreksi objektif terhadap kinerja yang sedang berjalan agar visi misi dalam RPJMD benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Akmal di gedung dewan.
Parameter Evaluasi Internal
Akmal yang membidangi urusan Ekonomi dan Keuangan ini menambahkan bahwa akurasi data dalam LKPJ sangat krusial. Jika dokumen disusun sesuai dengan fakta lapangan—baik dari sisi penyerapan anggaran maupun pencapaian target—maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan memiliki parameter yang valid untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena penyusunan LKPJ yang sering kali dianggap remeh. Ia menilai ada kecenderungan laporan tersebut hanya dibuat untuk memenuhi prosedur formal tanpa ada esensi perbaikan di dalamnya.
Miris, Hanya Jadi Arsip Tak Berarti
Lebih lanjut, Akmal menyayangkan jika dokumen sepenting LKPJ pada akhirnya hanya berakhir di ruang arsip tanpa memberikan dampak perubahan bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang.
”Sangat miris jika LKPJ alih-alih menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, justru hanya dipandang sebagai formalitas belaka. Pada akhirnya, dokumen tersebut hanya akan menjadi tumpukan arsip atau ‘dokumen sampah’ yang tak memiliki arti bagi kemajuan daerah,” tegas wakil rakyat dari Dapil Pemalang 5 tersebut.
Ia berharap melalui momentum LKPJ 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat lebih berani membedah kekurangan internal secara transparan demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.( Joko Longkeyang).















