Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Joko Longkeyang
10
×

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menggulirkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jawa Tengah untuk segera melegalkan dokumen kepemilikan tanpa terbebani biaya pajak balik nama.

​Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sejak diberlakukan pada 5 Januari 2025, program ini terus disosialisasikan sebagai bentuk optimalisasi layanan pajak daerah kepada masyarakat.

Advertisement

​Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Tujuannya adalah memberikan stimulus ekonomi sekaligus meningkatkan kedisiplinan administratif warga.

Baca Juga :  Valentine’s Day, Polantas Bagi-bagi Cokelat dan Bunga kepada Pengguna Jalan yang Tertib di Pemalang

​”Selain pembebasan biaya BBNKB II, tahun ini kami juga memberikan insentif tambahan berupa potongan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” jelas Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).

​Hanya Berlaku untuk Komponen BBNKB II

​Perlu digarisbawahi oleh masyarakat bahwa pembebasan biaya ini khusus berlaku pada komponen pajak BBNKB II atau bea balik nama. Adapun kewajiban pembayaran PKB (pajak tahunan) dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan di kepolisian tetap berlaku sesuai dengan regulasi yang ada.

​Masrofi mengimbau para pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama untuk segera memanfaatkan momentum ini. Menurutnya, legalitas nama pada STNK dan BPKB sangat krusial dalam memudahkan berbagai urusan di masa depan.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Raih Opini WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

​”Proses balik nama akan mempermudah pembayaran pajak tahunan ke depannya, karena pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya,” tambahnya.

​Syarat Mudah dan Proses Transparan

​Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup menyiapkan dokumen-dokumen dasar, antara lain: BPKB asli dan fotokopi. STNK asli dan fotokopi. KTP pemilik baru.

​Kuitansi pembelian kendaraan yang sah.

​Seluruh proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendongkrak pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

​Warga diingatkan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.**( Joko Longkeyang)