Scroll ke Atas
Berita UtamaBrebes

Berkedok Kesepakatan Komite Sekolah, Pungli di SD dan SMP Brebes Diduga Masih Terjadi, Langgar Aturan Pusat dan Edaran Daerah

Eryanto
4
×

Berkedok Kesepakatan Komite Sekolah, Pungli di SD dan SMP Brebes Diduga Masih Terjadi, Langgar Aturan Pusat dan Edaran Daerah

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Masih ditemukannya indikasi praktik pungutan liar hingga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Brebes menjadi sorotan tajam.

Pihak sekolah diketahui menjadikan hasil keputusan rapat Komite Sekolah sebagai alasan utama pemungutan biaya kepada orang tua murid, padahal cara tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan kementerian serta kebijakan resmi yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Advertisement

Kenyataan ini dibeberkan langsung oleh Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, saat ditemui awak media di kantornya pada Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan penghimpunan data yang dilakukan lembaganya, masih banyak satuan pendidikan yang mewajibkan pembayaran sejumlah dana dengan dalih persetujuan bersama dalam forum komite. Padahal, landasan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan justru menyimpang dari koridor peraturan yang berlaku.

“Peran Komite Sekolah itu hanya sebatas memberi pertimbangan, mendukung pelaksanaan pendidikan, mengawasi, dan menjadi penengah antara sekolah dengan masyarakat. Mereka tidak punya wewenang sama sekali untuk membuat keputusan yang membebani keuangan wali murid. Menggunakan hasil rapat komite sebagai dasar pemungutan wajib adalah pelanggaran aturan yang nyata,” ujar Dedy dengan tegas.

Sejumlah Aturan Hukum yang Dilanggar

Lebih jauh, Dedy merinci perangkat perundang-undangan yang secara jelas dilanggar oleh praktik tersebut, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan dasar berada di tangan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sehingga tidak boleh dibebankan secara sembarangan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Penggiat Agama Se Kecamatan Bumiayu Terima Uang Pembinaan dan Santunan dari Pemkab Brebes

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa sumbangan atau partisipasi dari masyarakat bersifat sukarela, tidak bersifat paksaan, dan tidak mengikat.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas membatasi ruang lingkup kerja komite dan melarang keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait pemungutan biaya pendidikan.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap pengelolaan atau penerimaan dana yang tidak melalui prosedur resmi dan dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Praktik ini juga dinilai bertolak belakang dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes Nomor 400.3/113/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik. Dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan pusat yakni Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

Isi pokok surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta, Korwilcam, hingga organisasi mitra pendidikan seperti KKKS, MKKS, IGTKI, Himpaudi, dan IGABA itu menggarisbawahi poin penting berikut:

– Kegiatan pelepasan atau wisuda peserta didik harus dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan, dan memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah agar tidak menimbulkan biaya berlebih.

– Larangan tegas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan seluruh tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan apa pun guna membiayai acara perpisahan. Pihak sekolah hanya boleh memfasilitasi kegiatan if dilakukan atas inisiatif siswa maupun komite secara sukarela.

Baca Juga :  MBG!! SPPG Pengarasan Terima Surat Permohonan Maaf dari Supplier Roti yang Bermasalah

– Kewajiban bagi satuan pendidikan untuk mengawasi jalannya kegiatan agar terhindar dari pelanggaran norma ketertiban maupun pungutan liar.

– Bagi sekolah yang dikelola yayasan atau masyarakat, ketentuan mengenai kesederhanaan kegiatan dan larangan pungutan tetap berlaku dan menyesuaikan kebijakan penyelenggara.

Sikap Tegas Bupati Brebes

Dedy juga mengingatkan kembali pada sikap resmi Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.H., M.H., yang berulang kali menyampaikan himbauan keras dan tegas untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi pemerintah maupun satuan pendidikan.

Menurutnya, Kepala Daerah sangat menentang keras praktik yang memberatkan masyarakat, terutama dalam hal pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar warga. Beliau menekankan agar setiap kebijakan sekolah harus sejalan dengan peraturan pusat dan daerah, serta tidak ada toleransi bagi oknum yang melanggar.

“Ibu Bupati sudah berpesan berkali-kali, pendidikan di Brebes harus bersih, terjangkau, dan berkualitas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan momen apa pun untuk menarik uang dari orang tua murid di luar ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap hal ini pasti akan ditindak tegas,” tambahnya.

Atas dasar temuan ini, LANDEP meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes segera melakukan evaluasi menyeluruh, menghentikan seluruh praktik pungutan yang menyimpang, serta menindak tegas pelanggaran terhadap surat edaran tanggal 7 Mei 2026 demi menjamin kepatutan dan keadilan bagi seluruh warga pendidikan di wilayah tersebut.***