Emsatunews.co.id, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melempar peringatan keras kepada para pengusaha tambang yang beroperasi di wilayahnya. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik eksploitasi alam yang mengabaikan aspek konservasi dan merusak lingkungan hidup.
Pernyataan “berdarah panas” tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri agenda penanaman pohon dalam rangka reklamasi lahan pascatambang di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Luthfi menekankan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi siapa pun yang berdiri di balik perusahaan tambang nakal. Baginya, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tidak boleh dibayar dengan kehancuran ekosistem.“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” tegas Luthfi dengan nada bicara lugas.
Hingga saat ini, langkah nyata telah diambil. Sebanyak enam pengusaha tambang yang tersebar di wilayah Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati telah ditindak secara pidana. Mereka terbukti melanggar aturan perizinan serta abai terhadap kewajiban memulihkan kembali lahan yang telah dikeruk.
Soroti Praktik Kongkalikong
Dalam pantauannya di lapangan, Gubernur mencium adanya aroma tidak sedap terkait praktik mafia tambang dan dugaan main mata oknum tertentu dalam proses perizinan. Menanggapi hal itu, ia menginstruksikan seluruh kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) di Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan, mulai dari tahap awal izin hingga operasional pascatambang.
Luthfi juga mewajibkan Dinas ESDM untuk memastikan setiap pengusaha memiliki dana jaminan reklamasi yang jelas sebelum memulai aktivitasnya. “Pelestarian alam adalah nomor satu, karena planet kita adalah kekuatan kita,” tambahnya.
Apresiasi untuk Perusahaan Hijau
Meski bersikap galak terhadap pelanggar, Pemprov Jateng tetap memberikan apresiasi kepada perusahaan yang taat aturan. Beberapa perusahaan seperti PT Semen Indonesia, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Semen Grobogan, serta CV Jati Kencana Beton mendapatkan penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalankan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kekayaan alam Jawa Tengah adalah warisan untuk anak cucu, bukan sekadar komoditas untuk dikeruk habis demi keuntungan pribadi.**( Joko Longkeyang).















