Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Warga Jatiroyom Geruduk Balai Desa, Desak Oknum Perangkat Mundur Dari Gapoktan!

Joko Longkeyang
9
×

Warga Jatiroyom Geruduk Balai Desa, Desak Oknum Perangkat Mundur Dari Gapoktan!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelombang protes melanda Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Petani Peduli Jatiroyom mendatangi kantor balai desa setempat untuk menuntut keterbukaan informasi terkait bantuan pertanian, Kamis (23/4/2026).

​Massa yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengeras suara ini membawa tuntutan tegas: meminta oknum perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani (poktan) segera meletakkan jabatannya. Warga menduga adanya tumpang tindih kewenangan yang memicu ketidakjelasan pengelolaan bantuan.

Advertisement

​Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

​Koordinator aksi, Eri Setiawan, menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut rawan disalahgunakan. Menurutnya, berbagai bantuan yang masuk ke desa seringkali sulit dilacak pertanggungjawabannya karena adanya benturan kepentingan.

​”Kami mencium adanya potensi penyimpangan jabatan. Saat warga meminta penjelasan mengenai bantuan pemerintah maupun swasta yang masuk lewat poktan, pihak-pihak terkait justru terkesan saling lempar tanggung jawab,” tegas Eri dalam forum audiensi.

Baca Juga :  Region Head PTPN IV Regional V Paparkan Peluang Investasi Industri Kelapa Sawit Kalimantan Barat dalam Rapat Kerja Bank Mandiri Area Pontianak 2024

​Kesepakatan dan Pengunduran Diri

​Pertemuan yang berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polres Pemalang dan TNI ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting antara warga dan Pemerintah Desa Jatiroyom:

​Pengunduran Diri: Oknum perangkat desa yang menjabat ketua poktan bersedia mundur dari kepengurusan kelompok tani. Surat pernyataan resmi wajib diserahkan kepada kepala desa paling lambat Senin, 27 April 2026.

​Pengembalian Aset: Aset berupa satu unit motor roda tiga dan empat unit mesin pompa air (alkon) milik Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Banyu Tani harus dikumpulkan di balai desa dalam kurun waktu 15 hari.

Baca Juga :  Selamat Dan Sukses, Pemkab Pemalang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

​Proses Hukum: Warga menegaskan jika ditemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran di kemudian hari, maka hal tersebut harus diproses secara hukum.

​Kekecewaan Soal Transparansi

​Meski beberapa poin disepakati, warga mengaku kecewa terkait prosedur akses dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pasalnya, warga diminta mengurus permintaan dokumen tersebut langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten, bukan di tingkat desa.

​”Jarak ke kantor dinas itu jauh. Kami ingin transparansi itu dimulai dari tingkat desa agar lebih mudah diakses masyarakat,” tambah Eri.

​Pantauan di lokasi, suasana audiensi berjalan cukup kondusif hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto, dilaporkan tidak berada di tempat saat awak media hendak mengonfirmasi hasil pertemuan tersebut sesaat setelah audiensi usai. Perangkat desa lainnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan sang kades.( Joko Longkeyang )