Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Gelar Paripurna DPRD Pemalang Ketok Palu Dana Cadangan Rp60 Miliar Untuk Pilkada 2029

Joko Longkeyang
12
×

Gelar Paripurna DPRD Pemalang Ketok Palu Dana Cadangan Rp60 Miliar Untuk Pilkada 2029

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, emsatunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (8/6/2026).

​Langkah taktis ini diambil guna menjamin kelancaran hajatan demokrasi lima tahunan tersebut tanpa harus mengguncang stabilitas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran berjalan.

Advertisement

​Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi membutuhkan sokongan finansial yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, skema pencicilan dana cadangan dinilai menjadi solusi paling rasional bagi keuangan daerah.”Pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah solutif agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara matang dan bertahap, sekaligus memastikan roda pembangunan daerah lainnya tetap berjalan seimbang,” ujar Bupati Anom.

​Regulasi ini dinyatakan telah memenuhi seluruh tahapan legalitas formal, mulai dari proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan intensif di tingkat komisi dan fraksi DPRD, hingga fasilitasi akhir oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Danramil Karanggede Hadiri Silarurahmi Tingkat Kecamatan

​Alokasi Bertahap Rp30 Miliar per Tahun

​Berdasarkan draf regulasi yang telah disepakati, total dana cadangan untuk menyukseskan Pilkada Pemalang 2029 ditetapkan menyentuh angka Rp60 miliar. Pemkab Pemalang akan menyetor dana tersebut secara bertahap, yakni masing-masing sebesar Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan Tahun Anggaran 2028.

​Jika nantinya masih ditemukan kekurangan menyangkut kebutuhan operasional pesta demokrasi tersebut, Pemkab Pemalang berkomitmen untuk menganggarkannya kembali dengan menyesuaikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang berlaku.

​Selain urusan Pilkada, Rapat Paripurna kali ini juga menyetujui Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Terdapat tiga usulan raperda krusial yang diprioritaskan, antara lain: Perubahan regulasi tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :  Aris Ismail Pimpinan DPRD, Hadiri Endro Johan Kusuma Dilantik sebagai Pj. Sekda Pemalang

​Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

​Dua raperda mengenai desa merupakan mandat langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa demi menghadirkan kepastian hukum di tingkat akar rumput. Sementara itu, revisi perda sampah diarahkan untuk merevolusi sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, termasuk target konversi sampah menjadi sumber energi terbarukan.

​Atensi Menuju Pilkades Serentak November 2026

​Di sela-sela pemaparannya, Bupati Anom juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan seluruh jajaran mengenai agenda politik terdekat, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

​Tercatat, sebanyak 173 desa serta satu desa antar-waktu di Kabupaten Pemalang dijadwalkan menggelar pemungutan suara secara serentak pada Minggu, 8 November 2026.”Sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran camat, kepala desa, BPD, hingga aparat keamanan untuk bahu-membahu menjaga kondusivitas demi suksesnya Pilkades yang aman, tertib, dan damai,” pungkas Anom.**( Joko Longkeyang).