Menurut Prof. Didik, melalui pendekatan filsafat dan hermeneutika, Yusril menafsirkan kembali pemikiran Mohammad Natsir mengenai hubungan Islam dan negara. Ia menjelaskan bahwa Yusril melihat pemikiran Natsir sebagai respons terhadap berbagai tantangan (challenge and response) yang terus berkembang dalam dinamika sosial, politik, dan keagamaan. Karena itu, perdebatan mengenai relasi agama dan negara akan terus berlangsung seiring perkembangan sejarah politik dan kenegaraan.
Dalam disertasinya, lanjut Prof. Didik, Yusril menegaskan bahwa konsep kenegaraan yang dikembangkan Natsir bukanlah negara Islam dalam pengertian formal maupun negara sekuler. Sebaliknya, Natsir menawarkan konsep theistic democracy, yakni negara demokratis yang dilandasi etika keagamaan yang bersumber dari ajaran Islam tanpa bertentangan dengan nilai-nilai etika yang diajarkan agama-agama lain.
Prof. Didik menilai kajian tersebut memperlihatkan bahwa Natsir tidak hanya dikenal sebagai tokoh politik Islam, tetapi juga sebagai pemikir yang membangun filsafat politiknya sendiri.
“Walaupun banyak berkiprah di dalam politik, Yusril pada dasarnya adalah seorang intelektual. Dalam disertasinya, Natsir bukan hanya seorang intelektual, pemikir, dan pemimpin politik Islam Indonesia, tetapi dia juga seorang tokoh pemikir yang merumuskan pemikiran filsafat politiknya sendiri. Sehingga, tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa Natsir adalah seorang filsuf di bidang politik,” tutup Prof. Didik.*















