Berita UtamaBrebes

Kejari Brebes Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

Eryanto
1
×

Kejari Brebes Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Komitmen penegakan hukum tanpa kompromi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Brebes. Sebanyak barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Brebes, Selasa (4/8/2026).

Advertisement

 

Pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. Kegiatan turut disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, perwakilan Pemkab, serta insan media sebagai bentuk transparansi.

30 Perkara Tuntas, Dominasi Kasus Narkoba

Seluruh barang bukti tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Rinciannya terdiri dari:

Baca Juga :  Catatan atas Peta Politik Baru Prof. Didik J. Rachbini

– 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya

– 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda

– 3 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya

Ribuan Gram Narkoba dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan

Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode sesuai standar. Di antaranya:

– Narkotika, 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, dan 28,04 gram sabu-sabu

– Obat keras, 846 butir Dextromethorphan, 450 butir Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, dan 1 butir Trihexyphenidyl

– Lainnya: Sekitar 2 kilogram bubuk petasan, pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, hingga senjata tajam/sajam.

Dimusnahkan Sesuai Prosedur

Proses pemusnahan dilakukan secara profesional. Barang bukti narkotika dan obat-obatan diblender hingga hancur. Pakaian dan tas dibakar. Barang elektronik seperti ponsel dihancurkan agar tidak dapat difungsikan kembali. Senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, sementara bubuk petasan dinetralisasi dengan direndam air.

Baca Juga :  KH. Harun Abdi Manaf: Madrasah Ramadhan Harus Mampu Bangun Loyalitas, Dedikasi dan Semangat Inovatif dalam Menggerakkan Dakwah

Kajari Brebes menegaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kegiatan ini wujud akuntabilitas dan transparansi kami kepada publik. Harapannya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba dan kejahatan lain di Brebes,” ujar Muhammad Indra Muda Nasution.

Dengan langkah ini, Kejari Brebes menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Brebes.***