PEMALANG, Emsatunews.co.id — Tim gabungan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memperketat audit pertanggungjawaban terhadap para kepala desa (kades) petahana yang memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 2026. Pemeriksaan maraton ini menjadi penentu utama mengucurnya izin rekomendasi dari Bupati Pemalang bagi kades yang berniat maju kembali.
Proses verifikasi data dan pencocokan bukti lapangan dilaporkan terus dikebut hingga Jumat (11/9/2026). Sebelumnya tim khusus diterjunkan langsung ke desa-desa guna memastikan seluruh realisasi anggaran dan kegiatan pembangunan sinkron dengan dokumen laporan.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen ukur atas keseriusan kades dalam menyelesaikan kewajiban serta temuan di lapangan.”Dari potret kegiatan di desa, kita lihat sejauh mana kades mampu mempertanggungjawabkannya. Akumulasi laporan dan kesungguhan menindaklanjuti temuan tersebut akan menjadi catatan resmi yang kami serahkan kepada Bapak Bupati,” ujar Andri saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Pemalang, Kamis (10/9/2026).
Andri menekankan, rekomendasi izin nyalon kembali berada sepenuhnya di tangan kepala daerah berdasarkan rekam jejak hasil audit tersebut.”Hasil pemeriksaan data dan kondisi objektif lapangan dilaporkan penuh kepada Bapak Bupati. Beliau memiliki hak prerogatif untuk memberikan atau menahan izin pencalonan kades petahana,” tegasnya.
Prinsip pemeriksaan ini, lanjut Andri, berfokus pada penyelesaian persoalan tata kelola desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian berat atau ada kewajiban yang diabaikan, tim akan merekomendasikan penolakan izin kepada Bupati.
Saat ini tim gabungan tengah fokus menyusun rekapitulasi data dan kesimpulan akhir. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut bakal segera diserahkan kepada Bupati Pemalang sebagai basis pengambilan keputusan final terkait nasib para pencalonan kades petahana.( Joko Longkeyang).














