JAKARTA, Emsatunews.co.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan resmi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, ditunjuk mewakili fraksinya untuk memaparkan poin-poin krusial dalam rapat harmonisasi tersebut. Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah X (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan) ini menekankan pentingnya pembaharuan regulasi yang berpihak pada pemerataan ekonomi.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan industri, investasi, koperasi, UKM, serta BUMN, Rizal menilai pembaruan Payung Hukum Kadin harus menjawab tantangan era digitalisasi dan dinamika pasar global.
”Kadin tidak boleh hanya menjadi wadah bagi korporasi besar semata. RUU ini harus menjadi instrumen inklusif yang mampu merangkul serta menaikkan kelas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga ke pelosok daerah,” ujar Rizal usai menyampaikan pandangan fraksi.
Ia menyoroti pentingnya sinergi nyata antara BUMN, swasta skala besar, dan koperasi. Menurutnya, kemitraan strategis tersebut sangat dibutuhkan agar sektor UMKM dapat masuk ke dalam rantai pasok nasional maupun internasional secara adil dan berkelanjutan.
Selain isu UMKM, politisi PKS ini juga mendorong agar regulasi anyar tersebut mampu menciptakan iklim investasi daerah yang kondusif. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha harus dirasakan langsung oleh para pengusaha lokal, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
”Kami di Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembentukan undang-undang ini agar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat luas, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tambahnya.
Penyampaian pendapat fraksi di ruang rapat Baleg ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses legislasi RUU Kadin. Fraksi PKS berharap pembahasan lanjutan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat berjalan transparan, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat banyak.( Joko Longkeyang).














