Emsatunews.co.id, Pemalang – Beredar surat terbuka yang dikeluarkan mengatas namakan kepala desa se-Kabupaten Pemalang Terkait Permintaan Dukungan Salah satu Paslon Cabup Pemalang meskipun belum tentu didasarkan pada bukti yang kuat, dapat memicu persepsi negatif terhadap pencalonan bupati, terutama calon petahana.
” Dari perspektif hukum, beberapa poin penting perlu diperhatikan terkait dampak dan implikasi hukum dari surat terbuka tersebut,” kata DR.(c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM seorang lawyer yang juga dosen ketika dihubungi via WhatsAppnya.
DR.(c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM menjabarkan secara langsung tentang implikasi dari surat edaran tersebut:
Pertama, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama dalam hukum. Calon petahana yang disebut secara implisit dalam surat terbuka tidak boleh langsung diasumsikan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran. Penerapan asas praduga tak bersalah sangat penting untuk menjaga agar tuduhan yang belum terbukti tidak menimbulkan dampak negatif bagi reputasi atau hak pencalonannya.
Kedua, etika dan legalitas dalam penyampaian kritik publik harus dipertimbangkan. Surat terbuka merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan diizinkan secara hukum. Namun, kritik yang disampaikan dalam ruang publik harus tetap mengedepankan etika dan tidak menimbulkan kesan menuduh tanpa bukti yang jelas. Surat terbuka yang menyiratkan adanya intervensi politik melalui anggaran desa bisa dianggap sebagai tuduhan terselubung, yang berpotensi menimbulkan interpretasi negatif terhadap calon petahana. Jika tuduhan tersebut tidak berdasar, calon petahana bisa menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang
menyesatkan.
Ketiga, potensi pencemaran nama baik dan perlindungan reputasi menjadi hal penting. Hukum melindungi hak reputasi setiap individu, termasuk pejabat publik dan calon petahana dalam Pilkada. Jika surat terbuka ini menimbulkan persepsi negatif yang dianggap merugikan reputasi calon, terutama jika tuduhan tidak terbukti, ada risiko hukum berupa pencemaran nama baik (defamation). Dalam konteks hukum pidana, pencemaran nama baik bisa diproses jika terdapat unsur-unsur yang dapat dibuktikan, misalnya bahwa tuduhan disampaikan secara sengaja untuk menciptakan persepsi negatif di mata publik.
Keempat, kewajiban pembuktian dalam tuduhan publik menjadi krusial. Jika surat terbuka memberikan kesan adanya arahan dari pihak petahana untuk menggunakan anggaran desa untuk tujuan politik, maka diperlukan bukti yang cukup untuk memperkuat tuduhan tersebut. Dalam hukum, setiap tuduhan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan bukti yang kuat dapat mengarah pada risiko hukum bagi pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut, terutama jika pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya.
Kelima, hak atas perlindungan Pilkada yang bersih dan fair menjadi prinsip penting dalam demokrasi. Surat terbuka yang menciptakan persepsi bahwa calon petahana terlibat dalam penyalahgunaan anggaran bisa mengganggu proses Pilkada yang fair, terutama jika persepsi ini memengaruhi pandangan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan melalui mekanisme formal yang dapat menjamin akurasi informasi, sehingga tidak merusak integritas proses Pilkada.
Keenam, peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan potensi kesalahpahaman menjadi penting. Untuk menghindari konflik yang timbul dari interpretasi surat terbuka, pemerintah daerah dan panitia Pilkada sebaiknya segera menindaklanjuti klarifikasi atas isi surat tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau dituduh tanpa bukti yang sah. Penyelesaian melalui dialog akan membantu meredam persepsi negatif yang dapat merugikan calon petahana atau proses demokrasi secara keseluruhan.
Kesimpulan Hukum:
Surat terbuka ini, jika tidak disertai bukti kuat, berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap calon petahana yang dapat mengganggu prinsip asas praduga tak bersalah dan hak atas reputasi. Agar tidak menimbulkan risiko hukum seperti pencemaran nama baik, surat semacam ini sebaiknya disampaikan dengan pendekatan yang etis dan berbasis bukti. Jika surat tersebut dianggap menimbulkan kerugian, calon petahana atau pihak terkait memiliki hak untuk menempuh langkah hukum untuk melindungi reputasinya, dengan tetap mengedepankan prinsip penyelesaian damai dan fair demi menjaga integritas Pilkada yang sehat dan bebas dari prasangka.( Joko Longkeyang )