EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Novianto Utomo mengatakan perusahaan pinjaman online atau Pinjol ada yang berijin resmi dari OJK (legal) dan ada yang tidak (ilegal).
Terkait dengan Pinjaman Online ilegal, Novianto menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa keuangan menggunakan teknologi informasi yang belum terdaftar dari OJK ini akan menggunakan cara dalam menggaet calon konsumennya. Yaitu dengan mengirimkan pesan singkat melalui SMS atau Whatsapp (WA). Biasanya isi pesan itu menawarkan pinjaman tanpa agunan.
“Kalau sekarang lebih jahat lagi. Kirim WA pakai link. Nah itu kalau kita klik-klik ya, kita langsung ke tempatnya yang ke mengonline itu. Kalau misalnya kita isi, terus misalnya kita klik yes, yes, yes, nanti kita dapat uangnya. Tapi bunga per bulannya, ngeri,” papar Novianto dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan bertemakan ‘Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online’ bersama Anggota Komisi XI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno yang dihadiri Forkopimcam Petarukan, kepala desa se Kecamatan Petarukan dan masyarakat umum lainnya, bertempat di Pendopo Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Rabu (22 Februari 2023).
Novianto melanjutkan semisal melakukan pinjaman Rp.1 juta melalui Pinjol ilegal, kemungkinan besok bisa menjadi Rp.2 juta atau Rp.3 juta dan seterusnya.
“Lalu gimana bayarnya?,” ujar Novianto seraya mengakui bahwa di jaman teknologi informasi yang serba online ini memang ada sisi positif dan negatifnya.
Kepada masyarakat, ia pun mengingatkan betapa bahayanya ketika melakukan pinjaman uang melalui Pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang terus meningkat, kata dia, orang yang melakukan pinjaman uang lewat Pinjol ilegal ini juga akan selalu ditelepon oleh pihak perusahaan Pinjol tersebut ketika meminta tagihan
Ia mengungkapkan meski sudah ada ribuan aplikasi Pinjol ilegal yang di blokir, namun pada kenyataannya sampai sekarang masih ditemukan Pinjol-Pinjol ilegal lainnya.
“Jadi pinjaman online akan berguna, kalau misalnya kita gunakan sesuai dengan kebutuhan kita. Misalnya buat usaha,” tandasnya.
Novianto mengimbau bila ada masyarakat yang butuh dana dan ingin mengajukan pinjaman melalui Pinjol, bisa gunakan perusahaan Pinjol yang terdaftar dan resmi dari OJK. Dia menyebut ada 102 perusahaan Pinjol yang terdaftar dan resmi dari OJK.
“Jadi kalau misalnya mereka (Pinjol legal) macem-macem, bisa kita denda. Kita ganti direksinya atau bahkan izinnya dicabut. Jadi tidak bisa berusaha sebagai lembaga keuangan,” pungkasnya. *
Penulis : Yanto