Emsatunews.co.id, Pemalang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN )merupakan program penting bagi warga Indonesia untuk mempermudah proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa (Kades) Dimul Susanto saat Minggu (17/11/2024 ).
Kades Dimul menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti program PTSL cukup mudah yaitu: Surat Permohonan, Surat Keterangan Waris (jika tanah diwariskan), Bukti Kepemilikan Tanah (seperti sertifikat tanah, surat girik, atau surat keterangan tanah), Fotocopy KTP dan KK (pemilik tanah), Surat Kuasa (jika diwakilkan), Bukti Pembayaran (jika diperlukan), Materai.
Dikonfirmasi terkait biaya PTSL Dimul Susanto menjelaskan ,” biaya PTSL ditentukan berdasarkan kategori wilayah dengan besaran antara Rp150.000 (untuk Pulau Jawa dan Bali) dan luar Pulau Jawa bisa mencapai Rp450.000. Aturan mengenai biaya PTSL tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 yang ditandatangani oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (M PDTT). jadi di Desa Pasir biaya PTSL adalah Rp., 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu )”,jelas Dimul Susanto.
Ketika ditanyakan terkait dengan adanya isu pungli dalam pelaksanaan PTSL, Dimul Susanto dengan tegas membantah adanya isu pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Pasir. “Saya pastikan itu tidak benar karena proses PTSL semuanya dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa yang dihadiri oleh pihak terkait, dan itu semua ada dokumennya, ” tegasnya.
Dimul juga menjelaskan bahwa program PTSL memang tidak menanggung semua biaya yang terkait dengan proses sertifikasi. Pemilik tanah tetap harus menanggung beberapa item jika ini terjadi misalnya: biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, dan biaya pengurusan surat-surat lainnya.
“Program PTSL memang membantu dalam proses sertifikasi tanah, tetapi tidak menanggung semua biaya yang terkait dengan proses tersebut. Pemilik tanah tetap harus menanggung biaya BPHTB, biaya balik nama, dan biaya pengurusan surat-surat lainnya,” tegas Kades Dimul.
Sementara itu warga Desa Pasir menyambut positif program PTSL. Yati, warga RT 06/RW 02, mengatakan bahwa biaya PTSL sebesar Rp150.000 sangat meringankan dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah melaksanakan program PTSL di Desa Pasir.
“Biaya PTSL itu Rp. 150.000, dan sangat meringankan. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah melaksanakan program PTSL di Desa Pasir,” ujar Yati.
Hal senada disampaikan oleh Ustadz Sulaeman, warga RT 08/RW 02, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPN dan pemerintah Desa Pasir atas terlaksananya program PTSL.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memberikan PTSL di Desa Pasir sehingga Alhamdulillah masyarakat Desa Pasir sangat terbantu sekali untuk mensertifikatkan tanahnya masing-masing. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Desa Pasir yang menjalankan program PTSL dengan baik, dengan biaya Rp. 150.000, dan itu biaya sangat murah apalagi dilakukan secara tradisional dengan Musdes. Saya merasa terbantu sekali dan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemdes pasir,” ujar Ustadz Sulaeman.
Program PTSL di Desa Pasir menjadi bukti nyata bahwa program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mempermudah akses terhadap sertifikat tanah, dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.( Joko Longkeyang )